NewsBalikpapan –
Komando Daerah Militer VI Mulawarman menetapkan empat oknum Detasemen Kavaleri Macan Tutul Cakti sebagai tersangka pengeroyokan polisi Kutai Kartanegara. Seorang lagi yaitu Kopral Dua insial KA masih dalam pengejaran Polisi Militer Kodam Mulawarman.
“Empat orang tersangka dan satu masih dicari,” kata Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Totok Surahmat, Rabu (15/10).
Totok mengatakan Kodam Mulawarman dan Polda Kaltim berkoordinasi dalam penanganan kasus ini yang menyebabkan dua orang personil Pos Polisi Samboja mengalami luka luka. Menurutnya kasus ini hanyalah kesalahpahaman kala polisi menggelar razia kendaraan bermotor rute Balikpapan – Samarinda.
Sehubungan kasus ini, Totok menegaskan pihaknya akan menindak tegas personilnya yang terbukti melakukan pelanggaran. Para pelaku seluruhnya nanti akan dibawa dalam proses peradilan militer Kodam Mulawarman.
Polisi Militer menangani kasus pengeroyokan personil Pos Polisi Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Kodam Mulawarman mengakui personilnya yang terlibat pengeroyokan terhadap dua personil polisi Samboja yaitu Brigadir Deni Wahyudi dan Brigadir Bahri.
Informasinya setidaknya ada 30 personil TNI yang mengeroyok anggota Polisi Lalu Lintas Pos Polisi Samboja, Selasa (14/10) pukul 22.00 Wita. Pengeroyokan diduga akibat salah pahaman kala polisi menggelar Operasi Cipta Kondisi keamanan ketertiban sepanjang jalan Balikpapan – Samarinda.
“Dua anggota kami mengalami luka luka di muka dan badan akibat pemukulan itu,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Fajar Setiawan.
Fajar menuturkan kronologis kejadian saat personil Pos Polisi dan Polsek Samboja menghentikan mobil truk tangki BBM warna biru guna mengecek kelengkapan surat suratnya. Sopir dan penumpang truk tangki ini, menurutnya sempat tersinggung kala diminta mengeluarkan surat kendaraan bermotor maupun lainnya.
“Anggota polisi kemudian melepaskan mobil truk tangki ini saat melihat kondisi tidak kondusif lagi,” paparnya.
Saat Operasi Cipta Kondisi selesai digelar 23 menit kemudian, Fajar melanjutkan datang lagi serombongan kendaraan bermotor berpenumpang puluhan orang. Mereka ini kemudian mengeroyok dua personil Polisi Lalu Lintas Pol Polisi Samboja yaitu Brigadir Deni Wahyudi dan Brigadir Bahri.
Polisi sudah mengevakuasi dua personilnya agar memperoleh perawatan ke Rumah Sakit Batara Agung Samboja. Polda Kaltim juga memerintahkan Irwasda Polda Kaltim, Komisaris Besar Jati Wiyono untuk menyelidiki peristiwa pengeroyokan anggota Pos Polisi Samboja ini.
“Kami masih menyelidiki sehingga belum diketahui identitas pelaku pengeroyokan ini,” ungkap Fajar.
1 Comment
[…] Hakim terdiri Ridwantoro, Adeng Abdul Kohar dan Nugrahini Meinastiti menerima eksepsi dilayangkan kuasa hukum Grup Jawa Pos yang diwakili kuasa hukum Fadjri Zam Zam dan Eny […]