Balikpapan Ogah Batasi BBM Subsidi

Antrian angkot BalikpapanNewsBalikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur enggan ikuti himbauan pengendalian BBM subsidi diterbitkan BPH Migas. Pemerintah daerah memang diminta ikut mengendalikan konsumsi BBM subsidi sejak 24 Juli lalu.

“Pemkot Balikpapan sudah menerbitkan peraturan pembelian BBM subsidi kendaraan bermotor,” kata Asisten 2 Pemkot Balikpapan, Sri Sutantinah, Selasa (5/8).

Untuk kendaraan roda enam, pembelian BBM hanya diperkenankan sebesar Rp 400 ribu. Untuk truk angkutan pelabuhan pembelian maksimal Rp 650 ribu. Adapun, untuk roda empat maksimal sebesar Rp150 ribu dan kendaraan roda dua maksimal pembelian BBM sebesar Rp30 ribu.

Sehubungan itu, Tantin menilai Balikpapan tetap memperkenankan pembelian BBM subsidi pada malam hari. Kebijakan ini berbeda dibandingkan surat edaran BPH Migas agar pembelian solar subsidi dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 18.00.

“Balikpapan jalankan saja sesuai SK Walikota karena Balikpapan sudah secara spesifik mengatur sehingga kuota kita tidak jebol. Jadi pembelian malam tetap,” katanya.

Pantauan jurnalis, pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi gagal diberlakukan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Seluruh SPBU Balikpapan tidak membatasi penjualan BBM jenis premium dan solar.

Mereka berdalih enggan bersitegang dengan pembeli BBM yang mempertanyakan pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.

“Kalau kami membatasi pembelian BBM, para pembelinya marah marah. Padahal tidak ada petugas kepolisian yang menjamin keselamatan kami disini,” papar Yuni, salah seorang petugas SPBU Karang Joang Balikpapan.

Sehubungan itu, Yuni enggan menegur pembelian BBM yang melebihi batas ketentuan Pemkot Balikpapan. Mayoritas kendaraan umum dan pribadi langsung memenuhi tangki penampungan BBM kendaraan bermotornya.

Sejak tahun lalu, Pemkot Balikpapan menerbitkan peraturan Wali Kota soal pembatasan BBM subsidi. Balikpapan menerbitkan aturan dimana SPBU Balikpapan hanya diperkenankan melayani pembelian BBM subsidi dengan rincian kendaraan roda dua (Rp 30 ribu), roda empat (Rp 150 ribu) dan truk (Rp 350 ribu).

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *