Seorang warga Balikpapan Kalimantan Timur inisial MM harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas tuduhan penggelapan pajak. Pelaku ini disebut menggelapkan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 481.719.559 yang seharusnya disetorkan pada negara.
“Kami serahkan pada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan sekarang bersangkutan ditahan di Lapas Balikpapan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Harry Gumelar, Sabtu (16/1).
Harry mengatakan modus pelaku ini dengan melakukan pungutan PPN pada perusahaan mitra sejak tahun 2007 hingga 2010. Namun setoran PPN tersebut ternyata tidak disetorkan pada Negara ataupun dilaporkan di Surat Pemberitahuan.
“Sehingga menimbulkan kerugian Negara,” paparnya.
Sesuai aturannya, menurut Harry kasus wajib pajak bersangkutan sebenarnya bisa tidak dilanjutkan asalkan melunasi hutang PPN. Wajib pajak ini harus membayar empat kali lipat atas hutang pajak yang menimbulkan kerugian Negara,
“Sesuai ketentuannya dia harus bayar 4 kali lipat dari kewajiban PPN nya. Karena sebenarnya kewajiban pajak dimaksutkan meningkatkan penerimaan Negara,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2015 lalu, Harry mengaku menemukan 6 kasus penggelapan pajak di Kaltim yang 3 diantaranya memenuhi kewajiban pembayaran. Sisanya 3 wajib pajak ditingkatkan statusnya menjadi bukti permulaan penyidikan kasus penggelapan pajak di Kaltim.
“Satu kasus kami limpahkan kejaksaan dan dua kasus lainnya sepertinya akan menyusul,” ungkapnya.
Para wajib pajak ini terancam dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan dan diancam hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun serta denda maksimal enam kali lipat dari pajak terutang.
Kanwil DJP Pajak Kaltim mampu menghasilkan setoran pajak sebesar Rp 17,3 triliun dengan target sebesar Rp 23,4 triliun pada tahun 2015 lalu. Harry mensyukuri pencapaiannya ini mengingat lesunya ekonomi Provinsi Kaltim yang tumbuh minus 5 persen disebabkan penurunan harga batu bara dan minyak bumi.