Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur kehilangan potensi pajak administrasi kependudukkan sebesar Rp 2,8 miliar per tahun. Balikpapan memberlakukan ketentuan program e KTP menggantikan sistim kependudukan daerah.
“Sudah tidak ada lagi pungutan dalam pengurusan kependudukan di Balikpapan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Tirta Dewi, Rabu (19/3).
Tirta mengatakan pungutan retribusi kependudukan sudah dihapuskan sejak 2 Februari 2014 lalu. Sebelumnya, Pemkot Balikpapan memberlakukan kebijakan uang jaminan bagi para pendatang dalam perolehan KTP sementara.
Kata dia, tahun 2013 lalu, PAD yang dihasilkan dari pungutan retribusi kependudukkan mencapai Rp 2,8 miliar. Dimana untuk pengurusan KTP, dikenakan biaya mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.
Tirta Dewi menambahkan, Pemkot Balikpapan juga kehilangan potensi retribusi akte kelahiran ratusan juta. Tahun lalu retribusi akte kelahiran yang berhasuil terkumpul mencapai Rp 536 juta. Pungutan ini diperoleh dari denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran sebesar Rp 100 ribu dan pungutan lainnya seperti penggantian akta kelahiran.