Empat Kecamatan Paser Tuntut Pemekaran

balikpapanBalikpapan –

Masyarakat empat kecamatan dan 74 desa di Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut  pemekaran wilayah Kabupaten Paser Tengah. Empat kecamatan yang sepakat  membentuk kabupaten baru itu yakni Long Kali, Long Ikis, Muara Komam dan Batu Sopang.

“Masyarakat di empat kecamatan  sudah sejak dari tahun 2006 lalu menuntut pemekaran menjadi Kabupaten Paser Tengah,” kata Ketua Harian Dewan Presidium dan Humas Tim Sukses Pemekaran Ardiansyah, Kamis (20/12).

Ardiansyah mengatakan pada tahun 2009 melalui rapat paripurna DPRD Paser juga sudah disetujui pembentukkan Kabupaten Paser Tengah. “Kita sudah mengantongi 12 surat keputusan DPRD Paser melalui rapat paripurna tiga tahun lalu,” terangnya.

Menurutnya, sudah dilakukan kajian oleh tiga tim independen, sejak tahun 2009 lalu dan dinyatakan layak menjadi daerah otonomi baru. Apalagi juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dan Daerahg Otonom.

“Bahkan sudah diseminarkan, tahun 2010 juga sudah dilakukan kajian ilmiah oleh Universitas Negeri Mulawarman Samarinda, dan PT. Bumi Harmonindo Divisi Kajian Public Otonomi Daerah, menyatakan layak, kita juga sudah seminarkan, karena tidak ada daerah yang dirugikan dari ketika Kabupaten Paser Tengah ini menjadi daerah otonom yang baru,” ujarnya.

Tim Kajian Universitas Mulawarman yang diketuai Prof. DR Ratna Kusuma menyebutkan, bahwa dari hasil kajian memang Kabupaten Paser Tengah layak menjadi kabupaten baru, karena memenuhi 11 pesryaratan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah itu.

“Karena sesuai peraturan pemerintah ada 11 faktor syarat hingga bisa dikatakan layak menjadi daerah otonom, yang merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah,” katanya lagi.

Sejumlah persyaratan itu diantaranya, faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi wilayah, kemampuan keuangan, sosial budaya, social politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali.

“Jadi hasil kajian itu, memang memenuhi 11 faktor persyaratan itu,dan kita sudah melalui tahapan-tahapan,” imbuhnya.

Hanya saja dia menyayangkan, karena Bupati Paser Ridwan Suwidi, justru hingga kini belum menandatangani persetujuan pembentukan Kabupaten  Paser Tengah itu. Meski kata Ardiansyah, Bupati Paser menyetujui Pembentukan Tim Pemekaran atau Pembentukan Kabupaten Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Nomor 135/KEP-630/2010.

“Kami justru bingung ada apa ini, Bupati Ridwan Suwidi justu belum menandatangani hingga kini, jangan sepelekan aspirasi masyarakat dan jangan biarkan kesabaran kami habis, dan kami tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat ini, Tim Sukses dan Dewan Presideium akan melakukan sesuatu di Pusat (Jakarta)” tuturnya.

Dia mengingatkan, bahwa keinginan pembentukkan Paser Tengah, bukan aspirasi kelompok saja, namun keinginan seluruh masyarakat di empat kecamatan. Pihaknya juga menghargai aspirasi masyarakat yang lain, namun dia berharap semua pihak juga harus bijak memahami  keinginan dari pembentukan Paser Tengah.

“Kami juga menghargai aspirasi masyarakat yang lain, namun semua pihak  juga harus dapat berbuat bijak dan ini sudah sesuai aturan yang ada  karena aspirasi ini bukan keinginan oknum atau segelintir orang saja,  ini keinginan masyarakat yang ada di 47 Desa sejak tahun 2006 lalu,” ucapnya.

Dia menambahkan, pertimbangan dalam pemekaran tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. “Urgensi pemekaran ini pada dasarnya bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *