NewsBalikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan pajak kuliner hanya baru diberlakukan di warung warung Kantor Pos. Dinas pendapatan daerah Balikpapan tahun ini mulai menarik pajak rumah makan yang berlokasi tetap.
Kepala Dispenda Tirta Dewi mengakui penarikan pajak kuliner baru dilakukan pada satu kawasan yakni kawasan kantor pos. Faktor yang menjadi perhatian yakni apakah keberadaaan kuliner ini bertentangan dngan ketertiban umum atau tidak.
“Sebagian sudah ada yang kita tarik dan sebagian belum. Karena ini terkait dengan ketertiban umum. Ini yang harus kita lakukan secara hati-hati,” katanya, Selasa (3/6).
Kedepannya dispenda akan melakukan penarikan pajak kuliner/restoran sebesar 10 persen untuk kawasan kuliner lainya seperti pantai Melawai. Jumlah titik lokasi kuliner di Balikpapan saat cukup banyak diantara seperti di Taman Bekapai, kawasan Balikpapan Permai, Ruhui Rahayu.
Namun belum semua ditarik pajaknya karena sejumlah faktor seperti lokasi tidak menggangu ketertiban umum, juga melibatkan SKPD lainya seperti DKK dari segi kebersihan dan hiegnitas makanan dan SKPD lainya.
Rumah makan/kuliner yang terkena pajak adalah yang beromset 42 juta /tahun. Mereka dikenakan pajak 10 persen. Selain restoran, pajak lainya yang menjadi primadona yakni Hotel, PBB, BHTB, Penerangan jalan Umum.
Saat ini PAD kota 2014 yang ditargetkan 450 miliar kini sudah mencapai realisasi 62 persen.