Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur melimpahkan kasus tindak pidana pajak ke Kejaksaan Tinggi setempat. Turut pula dilimpahkan tersangka inisial EDW yang juga direktur utama perusahaan konstruksi Bontang pada penyidik kejaksaan.
“Telah kami limpahkan mulai hari ini,” kata Kepala Bidang Kanwil Dirjen Pajak Kaltim, Jumri dalam press releasenya, Selasa (15/1).
Jumri mengatakan pemberkasan perkara tindak pidana pajak telah selesai dilakukan penyidik jajaran Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur. Sudah hampir tiga bulan terakhir ini, katanya penyidik pajak secara intensif menyidik pelanggaran pajak tersangka.
Jumri menyebutkan ada dugaan tersangka tidak menyetorkan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas proyek-proyek sejak 2008 – 2009 silam. Jumlah pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 475.548.215.
Sehubungan kasus ini, Jumri menyatakan Direktorat Pajak punya kewenangan penyidikan atas setiap kasus tindak pidana pajak. Mereka berpatokan dengan ketentuan Pasal 39 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
“Pajak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak yang ancaman hukumannya minimal 6 (enam) bulan penjara dan maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kalinya,” tegasnya.
Saat ini jajaran Penyidik DJP Kaltim juga tengah melakukan proses penyelidikan terhadap beberapa Wajib Pajak di wilayah Kalimantan Timur atas dugaan melakukan tindak pidana pajak dengan kerugian negara mencapai milyaran rupiah. Modus pelaku dengan memanipulasi pajak yang dipungut/dipotong oleh Wajib Pajak, restitusi PPN, dan melakukan rekayasa transaksi.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur belum bisa dihubungi hingga petang ini. Ponsel Humas kejaksaan tidak aktif hingga berita ini diturunkan.
1 Comment
[…] Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam sambutannya memang menagih janji presiden guna mendorong percepatan pembangunan di Kaltim. […]