PHRI Balikpapan Teriak Kena Pajak Tinggi

mallNewsBalikpapan –
Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Balikpapan Kalimantan Timur memprotes pemberlakuan pajak tinggi pada seluruh usaha perhotelan. Balikpapan membebani pajak 60 persen bagi seluruh fasilitas jasa hotel dimanfaatkan pengunjung yang tidak menginap.

“Kami layangkan surat keberatan kembali,” kata Ketua PHRI Balikpapan, Yulidar Gani, Kamis (3/7).

Yulidar mengatakan pihaknya sudah jauh hari melayangkan surat keberatan pada Pemerintah Kota Balikpapan. Hanya saja suratnya itu tidak ditanggapi oleh Pemkot Balikpapan.

Pemberlakukan kebijakan ini, menurut Yulidar menjadi permasalahan tersendiri bagi para pengelola hotel Balikpapan. Mereka kesulitan dalam mendefinisikan antara tamu yang menginap dan tidak menginap termasuk besaran pajak ditetapkan.

“Seolah-olah dari definisi itu dianulir seolah-olah kalau orang itu tidak menginap di hotel masuk dan belanja di hotel itu bukan tamu hotel. Nah itu yang memberatkan kami,” ujarnya.

Dia pun berharap, soal definisi tamu hotel tersebut, bisa seragam di Seluruh Indonesia, sehingga para pelaku usaha tidak dirugikan. Menurutnya peraturan pajak seperti ini tidak pernah dijumpai para pengelola hotel lainnya di Indonesia.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengungkapkan, setiap pengunjung hotel berbintang yang menggunakan fasilitas hotel disebut meski tidak menginap, maka dikenakan pajak kalau kategori hiburan capai 60 persen, kalau restaurant sekitar 10 persen.

“Jadi itu fasilitas tambahan yang dimiliki hotel dan dinikmati di luar tamu (menginap) hotel itu dikenakan pajak sendiri, jadi pengunjung yang gunakan fasilitas hotel, meskipun dia tidak menginap, karena dia kan tamu hotel, misalnya masuk ke pub, fines, termasuk makan di resturan,” kata Dewi.

Karenanya, kata Dewi, pajak untuk fasilitas tambahan itu wajib didaftarkan pengelola hotel dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berbeda. Harusnya, lanjut Dewi, aturan itu sudah diterapkan sejak tiga tahun lalu, sejak ditetapkan DPRD tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2011.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] warga Balikpapan Kalimantan Timur inisial MM harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas tuduhan penggelapan pajak. Pelaku ini disebut menggelapkan setoran Pajak Pertambahan Nilai […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *