LBH Sikap Surati Aparat Hukum Pertanyakan Transparansi Proyek di Balikpapan

NewsBalikpapan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Balikpapan telah melayangkan surat kepada Kapolda Kaltim dan Kejari Balikpapan terkait permintaan informasi publik atas dugaan ketidakwajaran sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Balikpapan.

Direktur LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi menyatakan, pihaknya bersurat surat dengan Nomor: 26/LBH-SIKAP/BPP/VII/2024 mengenai permohonan informasi kepada Kapolda Kaltim dan Kejari Balikpapan.

“Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap Badan Publik dan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya pada Jumat (26/7/2024).

Ebin menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting, di mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya di Kalimantan Timur.

“Sehubungan dengan itu, beberapa proyek strategis perlu mendapat perhatian dari institusi penegak hukum agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucapnya.

Menurut Ebin, salah satu unsur KKN dalam proyek adalah monopoli proyek pembangunan infrastruktur. Diduga ada ketidakwajaran dalam lima proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Balikpapan, yaitu:

  • Peningkatan Jembatan Jl. Mukmin Faisyal, Balikpapan dengan nilai proyek mencapai Rp9,7 miliar

  • Peningkatan Jembatan Jl. Mukmin Faisyal Tahap 2 dengan nilai proyek mencapai Rp8,9 miliar

  • Peningkatan Jalan Batu Ratna dengan nilai proyek mencapai Rp6,14 miliar

  • Peningkatan Jalan Bukit Cinta dengan nilai proyek mencapai Rp6 miliar

  • Rekonstruksi Jalan LKI dengan nilai proyek mencapai Rp2,337 miliar

Harapannya, lanjut Ebin, permintaan informasi publik dan hukum ini akan meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas Pekerjaan Umum di Kota Balikpapan.

“Surat ini juga kami tembuskan kepada Walikota Balikpapan, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kapolres Kota Balikpapan, dan Kepala Dinas PU Kota Balikpapan,” tutupnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *