Balikpapan Kesulitan Awasi Upah Buruh

Aksi buruh di DPRD PaserNewsBalikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur kesulitan mengawasi pelaksanaan upah minimum kota di perusahaan perusahaan. Balikpapan sudah menerapkan UMK sebesar Rp 1,9 juta di masing masing perusahaan.

“Karena terbatasnya SDM pengawas,  kurang tenaga pengawas ketenagakerjaan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi.

Menurut Tirta Dewi, saat ini hanya memiliki lima petugas pegawas di lapangan. Bahkan beberapa diantaranya akan memasuki masa pensiun. Sehingga dianggap sangat tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi mencapai 1.800.

Kata dia, idealnya minimal harus memiliki 30 petugas pengawas, karena dalam sebulan sedikitnya harus memeriksa 5 perusahaan.  Karena keterbatasan pengawas lapangan itu, dia berharap para pekerja yang dibayar dibawah UMK yang ditetapkan untuk melaporkan.

Tirta Dewi menambahkan, akibat keterbatasan petugas pengawas dilapangan itu, tahun 2013 lalu ada sekitar 180-an perusahaan yang luput dari pengawasan, sehingga tidak memberlakukan UMK.  Lebih lanjutnya kata dia, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK maka bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *