Sebulan, Ratusan Buruh Sawit Duduki DPRD Paser

Aksi buruh di DPRD PaserBalikpapan –

Sebanyak 140 eks buruh PT Agro Inti Kencana Mas menduduki kantor DPRD Paser Kalimantan Timur. Sudah sebulan ini mereka berada di kantor legeslatif  demi memperjuangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Sudah sebulan ini mereka di kantor DPRD Paser,” kata anggota DPRD Paser, Suhardi saat dihubungi, Ahad (9/6).

Suhardi mengatakan mereka ini adalah eks buruh PT Agro Inti Kencana Mas yang kena PHK pada 2010 lalu. Kala itu, perusahaan memecat buruh yang nekat melakukan aksi mogok kerja menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan.

“Buruh menuntut haknya dengan mogok kerja sebulan. Namun baru beberapa hari mogok, mereka menerima ancaman masuk kerja atau dianggap mengundurkan diri. Karena melawan, perusahaan PHK karyawan ini,” tuturnya.

Para buruh dan keluarganya melakukan rutinitas kesehariannya di kantor DPRD Paser seperti masak, mencuci serta keperluan lainnya. Perhimpunan serikat pekerja buruh di Paser yang patungan menunjang kebutuhan keseharian mereka ini.

“Karena mereka tidak punya tempat bernaung lagi, perusahaan sudah mengusir mereka dari lokasi barak barak karyawan,” ungkapnya.

Suhardi mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser terkesan cuci tangan dalam permasalahan ke tenaga kerjaan ini di wilayahnya. Mereka hanya memberikan perlindungan pada buruh yang tercatat kelahiran Paser.

“Sedangkan buruh yang asal Jawa, Sulawesi dan Kalimantan Selatan dipecat perusahaan. Buruh yang kelahiran Paser tetap dipertahankan,” ujar anggota dewan dari Partai Buruh ini.

Sehubungan itu, Suhardi berniat melaporkan permasalahan ini pada Kementerian Tenaga Kerja untuk menindak PT Agro Inti Kencana Mas. Menurutnya perusahaan telah bertindak sewenang wenang serta melanggar hak buruh yang diatur dalam Undang Undang Tenaga Kerja.

Permasalahan ini bermula pada 2010 silam saat 200 buruh melakukan aksi mogok kerja selama sebulan. Buruh meminta hak asuransi Jamsostek, fasilitas kesehatan, keselamatan kerja, status perjanjian kerja waktu tidak tertentu, kelayakan upah dan perjanjian kerja bersama.

“Hanya tuntutan normative jadi hak hak karyawan,” ungkap Suhardi.

Namun baru beberapa hari mogok, PT Agro Inti Kencana Mas mengancam akan menerbitkan PHK bila karyawan tidak segera bekerja. Perusahaan akhirnya secara sepihak memecat ratusan karyawan tanpa pesangon sesuai persyaratan pemerintah.

“Aksi mogok kerja adalah jadi hak karyawan sehingga perusahaan tidak bisa sepihak melakukan PHK pada karyawan,” ujar Suhardi.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *