Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menetapkan upah minimum kota (UMK) setempat sebesar Rp 1,9 juta. Upah minimum ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur.
“Pada minggu ketiga November akan ditetapkan,” kata Pelaksana tugas Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Balikpapan, Tirta Dewi, Rabu (20/11).
Tirta mengatakan draft UMK ini sudah dilayangkan pada Pemprov Kalimantan Timur. Draft ini merupakan hasil keputusan dewan pengupahan Balikpapan yang terdiri unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan pemda selaku pihak penengah.
“Sudah sepakat dari suara dewan pengupakan kota,” ungkapnya.
UMK Balikpapan 2014 ini meningkat dari penetapan sebelumnya sebesar Rp 1.752.500. UMK Balikpapan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1.887.014.
Tirta meminta seluruh pihak segera mensosialisasikan UMK Balikpapan yang sudah disepakati dewan pengupahan. Dia berharap masing masing pihak seperti Apindo dan serikat pekerja menerima hasil putusan ini.
“Kita berharap Apindo sudah mulai mensosialisasikan ke anggotanya artinya kepada pengusaha-pengusaha, begitupun serikat pekerja mensosilisasikan UMK kita 2014 itu Rp 1,9 juta,” paparnya.
Jika ada yang pengusaha yang menunda memberikan upah kepada karyawananya berdasarkan UMK yang ditetapkan, tentu harus melalui prosedur yakni perusahaan tersebut dilakukan audit akuntan public keuangannya.