Wahyu mengatakan kesepakatan dalam Dewan Pengupahan biasanya hanya berupa rekomendasi tertulis mengenai besarannya. Selanjutnya, Walikota yang akan menetapakan besaran UMK sesuai dengan pertimbangan dari kesepakatan tersebut.
Dia menambahkan kenaikan UMK cukup diapresiasi oleh DPRD karena akan berdampak bagi kesejahteraan rakyat meskipun patokan tesebut hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja dibawah 1 tahun.
Sebelumnya, Kadisnakersos Balikpapan Tara Allorante mengatakan pembahasan UMK berjalan alot karena ada pihak yang belum menyepakati besarannya. “Sudah ada keputusan saat sidang kedua tetapi salah satu pihak masih berpikir-pikir,” ujarnya.
Saat itu, dia menolak menyebutkan siapa pihak yang masih menyatakan pikir-pikir tersebut. Namun, setelah ada kesepakatan ini, diketahui bahwa pihak tersebut adalah serikat pekerja.
1 Comment
[…] Balikpapan 2014 ini meningkat dari penetapan sebelumnya sebesar Rp 1.752.500. UMK Balikpapan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak yang sudah ditetapkan […]