Provinsi Kalimantan Timur setuju rekomendasi penetapan upah minimum kota (UMK) Balikpapan sebesar Rp 1.752.500 sesuai usulan dewan pengupahan setempat. Artinya, UMK hanya berbeda Rp 500 dibandingkan upah minimum provinsi Kaltim sebesar Rp 1.752.000
“Sudah ditanda tangani oleh Gubernur artinya dia setuju, rekomendasi dari Walikota dan uslan dari Dewan Pengupahan Kota Balikpapan soal UMK Balikpapan Tahun 2013,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dikersos) Kota Balikpapan Amien Latief, Senin (24/12).
Dengan disetujui, UMK tersebut kata Amien, maka Januari 2013, seluruh perusahaan di Kota Balikpapan wajib menjalankan. Sedikitnya terdapat 1.600 perusahaan yang beroperasi di Balikpapan.
Sejauh ini kata Amien, dirinya belum mengetahui, apakah ada rencana dari asosiasi pengusaha yang akan melakukan gugatan terkait ditetapkannya UMK Balikpapan sebesar Rp 1.752.500. Karenanya dia yakin tidak akan ada gugatan
“Belum ada, saya tidak mendengarnya, kan jumlah itu juga rekomendasi Dewan Pengupahan Kota dan Serikat Pekerja, didalamnya anggotannya kan ada dari asosiasi pengusaha,” ungkapnya.
Saat ini kata Amien, pihaknya tengah menyusun program untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan-perusahaan. “Nanti yang sosialisasi bukan dari kami saja, tapi juga ada dari Dewan Pengupahan Kota juga ikut Serikat Kerja,” ujarnya.
Namun Amien, belum mau membicarakan soal sanksi, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah berdasarkan UMK. “Yang pasti kita akan duduk bersama, untuk membicarakan, termasuk apa kendalanya, jadi tidak ada masalah,” tuturnya.
Mengenai, rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap karyawan sebagai dampai dari kenaikan UMK. Amien mengatakan, pihaknya tentu akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. “Mungkin perusahaan akan melakukan efisiensi, tapi bukan berarti melakukan PHK, karena itu semuanya harus dikomunikasikan,” pungkasnya.
1 Comment
[…] Balikpapan 2014 ini meningkat dari penetapan sebelumnya sebesar Rp 1.752.500. UMK Balikpapan disesuaikan dengan kebutuhan hidup […]