Menurut Andar, orang tersebut digolongkan sebagai Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (TK LHK), yaitu mereka yang bekerja atas risiko sendiri.
Mereka adalah yang pekerjaannya semacam tukang ojek, buruh angkut di pasar dan pelabuhan, tukang kayu, para pemilik kios, termasuk juga nelayan dan petani, dan profesional seperti dokter praktik.
“Mereka menjadi anggota melalui perkumpulan atau paguyubannya masing-masing,” lanjut Tobing.
Maka para caddy di Pertamina Balikpapan Golf Club (PBGC) pun bisa menjadi peserta program Jamsostek. Begitu pula perkumpulan para nelayan dan petani di Manggar, hingga Karya Buruh Pelabuhan Balikpapan.
Salah satu syarat menjadi anggota Jamsostek dengan sistem LHK ini adalah berpenghasilan minimal Rp1 juta per bulan, berusia maksimal 55 tahun, dan sukarela membayar iuran.
“Sebagai besar patokan iuran adalah Upah Minimum Provinsi. Di Balikpapan, UMP itu Rp1,3 juta,” lanjut Tobing.
Dengan patokan angka Rp1,3 juta itu, misalnya, bisa ditentukan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang sebesar 1 persen dari gaji. Karyawan yang memiliki gaji begitu maka iuran JKK-nya adalah Rp13.000.
Begitu juga dengan jaminan-jaminan lain, yaitu jaminan kematian (0,3 persen) penghasilan sebulan, jaminan hari tua 2 persen sebulan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan 3 persen sebulan bagi lajang atau 6 persen sebulan bagi yang sudah berkeluarga.
Bagi yang sudah berkeluarga, jaminan kesehatan (JK) tersebut bisa dinikmati dirinya pribadi, istri, dan tiga anak-anaknya. Bila sakit misalnya, maka anak-anak peserta program Jamsostek dapat langsung memeriksakan diri ke dokter yang sudah menjadi vendor Jamsostek walaupun sedang tidak punya uang banyak. “Dengan demikian risiko sudah diambil alih oleh PT Jamsostek dan pekerja dapat hidup layak,” kata Tobing.
Kepesertaan Tenaga Kerja Di Luar Hubungan Kerja (TK LHK) Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri seperti disebutkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 24/Men/VI/2006). Pedoman penyelenggaraan Jamsostek untuk LHK ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 24/Men/VI/2006.