NewsPontianak –
Aksi dukungan terhadap Baiq Nuril Maknun (40) terus menguat seantero penjuru nusantara dimana satu diantaranya ada di Pontianak Kalimantan Barat.
Kali ini disuarakan gabungan kelompok perempuan di Pontianak.
Nuril sendiri adalah pegawai honorer SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang dijatuhi vonis 6 bulan kurungan berikut denda Rp 500 juta Mahkamah Agung.
“Ibu Nuril ini sebenarnya korban,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Dian Lestari di sela aksi dukungan, Minggu, (18/11/2018).
Kasus menimpa perempuan malang ini, sambung Dian, persis sudah dialami Prita Mulyasari yang harus mendekam di penjara akibat curhat di media sosial, Juni 2009 silam. Prita menjadi korban laporan rumah sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Keduanya sama sama bernasib apes kala curahan hati ke media sosial. Mereka akhirnya terjerat hukum mempergunakan pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita harap tidak ada lagi korban dari UU ITE, di mana korban berbalik menjadi tersangka,” sesal Dian.
Sehubungan itu, Dian mengkritisi pemberlakuan pasal karet Undang Undang ITE yang kerap menjadi bumerang korban pelecehan seksual. Tidak jarang diantara mereka ini, menurutnya, yang kemudian menjadi korban kriminalisasi.
“Pasal-pasal karet dalam UU ITE itu harusnya dicabut,” tuturnya seraya menambahkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebenarnya sudah menolak dakwaan kasus pencemaran nama baik ini.
Bersamaan pula, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Kalbar pun ikut bersuara lantang. Penggiat hak sipil digital Asia Tenggara ini mempertanyakan pincangnya putusan MA terkait kasus Nuril.
“Dalam persidangan Nuril tidak terbukti bersalah menyebarluaskan konten asusila seperti yang dituduhkan,” kata relawan, Aseanty Pahlevi.
Pahlevi menilai, putusan MA ini tidak mempertimbangkan fakta fakta sudah dipaparkan di proses persidangan PN Mataram. Alasan utama Nuril merekam telpon cabul atasannya ini, menurutnya, hanya sebagai upaya membela diri atas pelecehan seksual sudah terjadi.
“Tidak ada unsur niat jahat terdakwa melakukan perekaman,” paparnya.
Karenanya, Pahlevi pun tegas menolak upaya eksekusi hendak dilaksanakan kejaksaan dalam pekan ini. Ia meminta agar Presiden Indonesia, Joko Widodo mengambil alih kasusnya dengan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap Nuril.
“SAFEnet juga mendorong agar Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian amnesti tersebut,” ujar aktivis perempuan ini.