Aksi Dukung Nuril Ada di Pontianak

NewsPontianak –

Aksi dukungan terhadap Baiq Nuril Maknun (40) terus menguat seantero penjuru nusantara dimana satu diantaranya ada di Pontianak Kalimantan Barat.

Kali ini disuarakan gabungan kelompok perempuan di Pontianak.

Nuril sendiri adalah pegawai honorer SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang dijatuhi vonis 6 bulan kurungan berikut denda Rp 500 juta Mahkamah Agung.

“Ibu Nuril ini sebenarnya korban,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Dian Lestari di sela aksi dukungan, Minggu, (18/11/2018).

Kasus menimpa perempuan malang ini, sambung Dian, persis sudah dialami Prita Mulyasari yang harus mendekam di penjara akibat curhat di media sosial, Juni 2009 silam. Prita menjadi korban laporan rumah sakit Omni Internasional Alam Sutera.

Keduanya sama sama bernasib apes kala curahan hati ke media sosial. Mereka akhirnya terjerat hukum mempergunakan pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita harap tidak ada lagi korban dari UU ITE, di mana korban berbalik menjadi tersangka,” sesal Dian.

Sehubungan itu, Dian mengkritisi pemberlakuan pasal karet Undang Undang ITE yang kerap menjadi bumerang korban pelecehan seksual. Tidak jarang diantara mereka ini, menurutnya, yang kemudian menjadi korban kriminalisasi.

“Pasal-pasal karet dalam UU ITE itu harusnya dicabut,” tuturnya seraya menambahkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebenarnya sudah menolak dakwaan kasus pencemaran nama baik ini.

Bersamaan pula, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Kalbar pun ikut bersuara lantang. Penggiat hak sipil digital Asia Tenggara ini mempertanyakan pincangnya putusan MA terkait kasus Nuril.

“Dalam persidangan Nuril tidak terbukti bersalah menyebarluaskan konten asusila seperti yang dituduhkan,” kata relawan, Aseanty Pahlevi.

Pahlevi menilai, putusan MA ini tidak mempertimbangkan fakta fakta sudah dipaparkan di proses persidangan PN Mataram. Alasan utama Nuril merekam telpon cabul atasannya ini, menurutnya, hanya sebagai upaya membela diri atas pelecehan seksual sudah terjadi.

“Tidak ada unsur niat jahat terdakwa melakukan perekaman,” paparnya.

Karenanya, Pahlevi pun tegas menolak upaya eksekusi hendak dilaksanakan kejaksaan dalam pekan ini. Ia meminta agar Presiden Indonesia, Joko Widodo mengambil alih kasusnya dengan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap Nuril.

“SAFEnet juga mendorong agar Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian amnesti tersebut,” ujar aktivis perempuan ini.

Ketua Jurnalis Perempuan Kalbar, Kusmalina menambahkan, perempuan Pontianak sangat perduli jalannya kasus yang menjerat Nuril ini. Menurutnya, kaum perempuan kerap menjadi korban utama pemberlakuan Undang Undang ITE ini.

“Kami berharap agar tidak di eksekusi sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Bu Nuril masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK) kasusnya,” sebutnya.

Seperti halnya rekan rekannya, Kusmalina meminta agar masyarakat bijaksana beraktifitas di media sosial. Kedepannya agar tidak ada lagi korban laporan pencemaran nama baik seperti diancamkan Undang Undang ITE.

“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk simpati kami atas ketidakadilan yang diterima Bu Nuril,” tegasnya.

Plt Komnas HAM Kalbar, Nely Yusnita menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan perlawanan hukum terhadap kasus menimpa Nuril. Komnas HAM akan menjadi saksi ahli bagi Nuril yang menjadi korban pelecehan atasannya.

“Kami siap mendampingi dan dari sisi hak asasi manusianya, kami siap menjadi saksi ahli karena sosok Ibu Nuril sudah seharusnya mendapatkan perlindungan,” tuturnya.

Sebaliknya, Nely menyoroti dugaan pelecehan seksual dialami Nuril ini. Aparat penegak hukum semestinya juga fokus dalam pengungkapan kasusnya.

“Dari kasus Nuril ini masyarakat harus lebih berhati-hati lagi terutama memahami aturan ITE,” tegasnya.

Ratusan perempuan Pontianak menggelar aksi dukungan terhadap Nuril di area car free day setempat. Mereka bersemangat membagikan brosur dukungan sekaligus mengkampanyekan di media sosial lewat hastag #savebunuril.

Perempuan Pontianak mengecam putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Amar putusan MA menyatakan, Baiq Nuril Maknun terbukti bersalah pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang Undang ITE. Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, inisial M.

Sebenarnya, hakim PN Mataram sudah membebaskan Nuril dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan berbalik saat ditangan MA.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *