Provinsi Kalimantan Timur menyatakan terdapat 743 kasus tumpang tindih penerbitan izin pertambangan dan perkebunan di kota/kabupaten setempat. Penerbitan izin dilakukan tanpa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ada sekitar sekitar 743-an kasus tumpang tindih lahan yang terjadi dan melibatkan perusahaan maupun yang belum tuntas,” kata Asisten 3 Provinsi Kaltim, Bere Al, Selasa (18/3).
Beberapa daerah yang terbanyak kasus tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang dan perkebunan dengan masyarakat sekitar diantaranya diwilayah Kutai Kertanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim) dan Paser.
Bere mengatakan tumpang tindih lahan mengancam iklim investasi di Kaltim. Investor mempertanyakan kepastian investasinya saat menjalankan investasi di Kaltim.
Tumpang tindih izin usaha ini juga mengancam eksistensi masyarakat adat Kaltim. Sebagian izin merambah kawasan pemukiman suku adat Dayak tradisional Kaltim.
Dia mengungkapkan, kini terus diupayakan agar kasus-kasus tumpantg tindih lahan yang terjadi itu bisa segera dtuntaskan, tanpa merugikan pihak yang bersengketa. Hingga konflik yang mengancam kondusifitas daerah bisa diredam.