Tebusan Tax Amnesty Kaltimra Tembus Rp 1,6 Triliun

NewsBalikpapan –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Area Kalimantan Timur dan Utara mengumumkan dana tebusan program tax amnesty tembus angka Rp 1,6 triliun. Program tax amnesty periode III mendekati penghujung akhir tepat pukul 24.00 Wita ini.

“Rekapitulasi dana tebusan tax amnesty Kaltimra menyentuh angka Rp 1,6 triliun,” kata Kepala Kantor DJP Kaltimra, Samon Jaya, Jumat (31/3).

Aparatur pajak membuka layanan program tax amnesty selama 24 jam di Kantor DJP Kaltimra Balikpapan. Tax amnesty periode III menetapkan pembayaran tebusan 5 persen dari total kepemilikan asset wajib pajak seluruh Indonesia.

Samon mengatakan, aparat pajak masih menunggu hingga berakhirnya program tax amnesty dalam beberapa jam kedepan. Selanjutnya, wajib pajak akan dikenakan kewajiban pembayaran 30 persen dari total asset ditambah denda 200 persen.

DJP Kaltimra membawahi delapan KPP area Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Bontang, Penajam, Tanjung Redeb dan Kutai Kartanegara. Wajib pajak Samarinda tercatat paling besar membayar dana tebusan tax amnesty yang mencapai Rp 664 miliar.

Sementara ini, Samon menilai pelaksanaan program tax amnesty berlangsung sukses di wilayah Kaltimra. Dia menyebutkan antusias warga melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan di Kantor DJP Kaltimra Balikpapan.

“Antusiasnya sangat tinggi dari pagi hingga malam hari,” ungkapnya.

Namun demikian, Samon dalam beberapa kesempatan mengaku belum puas dalam pengumpulan dana tebusan tax amnesty di Kaltimra. Dia berpendapat masih banyak orang kaya di Kaltimra yang  belum melaporkan assetnya pada negara.

Samon mengatakan, DJP Kaltimra selanjutnya akan menerapkan ketentuan perpajakan sesuai aturan dibuat negara. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan kelonggaran pembayaran pajak lewat program tax amnesty.

“Keringanan sudah diberikan selama ini lewat program tax amnesty, selanjutnya kami akan bekerja sesuai aturan normal,” tegasnya.

DJP Kaltimra segera menerapkan kewajiban pembayaran tebusan sebesar 30 persen dari total asset dimiliki wajib pajak. Pembayaran tebusan ini jauh diatas program tax amnesty yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen periode III.

Wajib pajak juga terancam dikenakan denda sebesar 200 persen dari tebusan bila terbukti sengaja menutupi asset dimilikinya. Mereka terancam disandera hingga melunasi seluruh kewajiban pembayaran tebusan pajak, denda hingga biaya dalam penahanan.

Samon mencontohkan tindakan tegas DJP Kaltimra yang akan menyandera 10 orang pengemplang pajak setempat. Mereka sudah berulang kali berkelit saat diminta melunasi kewajiban pajaknya sudah dikenakan DJP Kaltimra.

“Alasannya macam macam, sedang ada keperluan, uangnya kepakai lah. Seluruh prosedur sudah kami laksanakan, namun mereka tetap banyak alasan,”  tegasnya.

Pengemplang pajak ini merupakan tunggakan penegakan hukum pajak hasil penyidikan selama 10 tahun terakhir. Kantor DJP Kaltimra punya tunggakan tagihan piutang pajak yang nilainya mencapai angka Rp 3 triliun.

Samon menyatakan, pihaknya akan komitmen dalam melaksanakan tindakan tegas terhadap pengemplang pajak yang mayoritas adalah pengusaha sektor batu bara, perkebunan sawit dan sektor bisnis lainnya. Selama tahun 2017 ini, dia mengaku menargetkan jajarannya melakukan penyanderaan pengemplang pajak di seluruh wilayah Kaltimra.

“Kalau masing masing wilayah pajak Kaltimra menahan satu orang pengemplang pajak, setidaknya ada 16 orang yang akan kami tahan,” paparnya.

Samon menyebutkan, DJP Kaltimra punya hak menahan wajib pajak nakal sesuai ketentuan Undang Undang Pajak. Mereka akan disandera hingga melunasi kewajiban hutang pajak sudah tertunggak.

“Mereka wajib melunasi pajak ditambah denda dan seluruh biaya selama disandera,” tuturnya.

DJP Kaltimra gencar melaksanakan program tax amnesty berikut surat pemberitahunan pajak tahunan (SPT). Hingga saat ini, DJP Kaltimra menerima laporan SPT sebanyak 11.325 wajib pajak perseorangan dan 5.379 wajib pajak perusahaan.

Evaluasinya, hanya 3 persen wajib pajak perseorangan Kaltimra yang melaporkan SPT yang total wajib pajaknya sebanyak 350.665 jiwa. Adapun  SPT perusahaan prosentasenya lebih tinggi yakni 17 persen dari total wajib pajak perusahaan Kaltimra sebanyak 32.855.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin menegaskan komitmennya mendukung penuh penegakan hukum pajak. Dia menyiapkan personil polisi dalam penegakan hukum pajak di wilayah Kaltimra.

“Berapapun personil akan saya siapkan. Sudah ada komitmen antara Kapolri dan Direktorat Pajak soal ini,” tegasnya.

Safaruddin mengakui arti penting pajak dalam rangka pembangunan negara Indonesia. Bahkan, gaji polisi juga berasal dari pungutan pajak dilakukan masyarakat.

Sehubungan itu, Safaruddin mengaku tidak akan pandang bulu dalam membekap penegakan hukum pajak di Kaltimra. Termasuk menolak intervensi para komisaris perusahaan yang beberapa diantaranya adalah pensiunan jenderal TNI/Polri.

Safaruddin yakin para pensiunan jenderal juga komitmen mendukung suksesinya program pajak sedang dijalankan pemerintah. Selama ini, dia mengaku tidak ada intervensi pensiunan jenderal berkenaan program ampunan pajak dan lainnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *