Pengemplang Pajak Kaltimra Terancam Disandera

NewsBalikpapan –

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengancam akan menyandera setidaknya 10 orang pengemplang pajak setempat. Mereka berulang kali enggan melunasi kewajiban pajaknya sudah dikenakan DJP Kaltimra.

“Alasannya macam macam, sedang ada keperluan, uangnya kepakai lah,” kata Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya, Rabu (29/3).

Pengemplang pajak ini, kata Samon merupakan tunggakan penegakan hukum pajak hasil penyidikan selama 10 tahun terakhir. Kantor DJP Kaltimra punya tunggakan piutang pajak yang nilainya mencapai angka Rp 3 triliun.

Samon menyatakan, pihaknya akan komitmen dalam melaksanakan tindakan tegas terhadap pengemplang pajak yang mayoritas adalah pengusaha sektor batu bara, perkebunan sawit dan sektor bisnis lainnya. Selama tahun 2017 ini, dia mengaku menargetkan jajarannya melakukan penyanderaan pengemplang pajak di seluruh wilayah Kaltimra.

“Kalau masing masing wilayah pajak Kaltimra menahan satu orang pengemplang pajak, setidaknya ada 16 orang yang akan kami tahan,” paparnya.

Samon menyebutkan, DJP Kaltimra punya hak menahan wajib pajak nakal sesuai ketentuan Undan Undang Pajak. Mereka akan disandera hingga melunasi kewajiban hutang pajak sudah tertunggak.

“Mereka wajib melunasi pajak ditambah denda dan seluruh biaya selama disandera,” tuturnya.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin menegaskan komitmennya mendukung penuh dalam penegakan hukum pajak. Dia mengaku akan menyiapkan personil polisi dalam penegakan hukum pajak di wilayah Kaltimra.

“Berapapun personil akan saya siapkan. Sudah ada komitmen antara Kapolri dan Direktorat Pajak soal ini,” tegasnya.

Safaruddin mengakui arti penting pajak dalam rangka pembangunan negara Indonesia. Bahkan, gaji polisi juga berasal dari pungutan pajak dilakukan masyarakat.

“Kalau pungutan pajak sudah bagus, gaji apararat polisi juga bisa ditingkatkan,” paparnya.

Sehubungan itu, Safaruddin mengaku tidak akan pandang bulu dalam membekap penegakan hukum pajak di Kaltimra. Termasuk menolak intervensi para komisaris perusahaan yang beberapa diantaranya adalah pensiunan jenderal TNI/Polri.

“Para pensiunan ini kan sudah menjadi warga biasa atau juga wajib pajak. Mereka tentunya akan mematuhi aturan sudah berlaku,” tegasnya.

Safaruddin yakin para pensiunan jenderal juga komitmen mendukung suksesinya program pajak sedang dijalankan pemerintah. Selama ini, dia mengaku tidak ada intervensi pensiunan jenderal berkenaan program ampunan pajak dan lainnya.

“Selama ini tidak ada masalah dalam pelaksanaanya,” tuturnya.

DJP Kaltimra gencar melaksanakan program tax amnesty berikut surat pemberitahunan pajak tahunan (SPT). Hingga saat ini, DJP Kaltimra menerima laporan SPT sebanyak 11.325 wajib pajak perseorangan dan 5.379 wajib pajak perusahaan.

Evaluasinya, hanya 3 persen wajib pajak perseorangan Kaltimra yang melaporkan SPT yang total wajib pajaknya sebanyak 350.665 jiwa. Adapun  SPT perusahaan prosentasenya lebih tinggi yakni 17 persen dari total wajib pajak perusahaan Kaltimra sebanyak 32.855.

Asset Wah, Koperasi Samarinda Dibidik Pajak

Kantor Pajak juga mengincar  Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) terkait kepatuhan pajaknya. Koperasi Pelabuhan Palaran Samarinda menggemparkan soal kepemilikan asset depositonya menembus angka Rp 300 miliar.

“Pemberitaan soal asset koperasi Komura ini menjadi perhatian penyidik Kantor Pajak Kaltimra. Kami konsen soal kepatuhan pembayaran pajaknya,” ungkap Samon.

Samon mengatakan,  penyidik pajak sedang gencar gencarnya mengumpulkan data seluruh asset perusahaan di Kaltimra. Kantor Pajak Kaltimra mendata kepatuhan wajib pajak perseorangan dan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Soal Komura sendiri, Samon mengaku hendak mengecek kembali soal kepatuhannya dalam membayar kewajiban pajaknya. Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah Komura ini ikut dalam program tax amnesty alias ampunan pajak dijalankan pemerintah.

“Soalnya kita lihat dulu, apakah dia ikut program tax amnesty tahap 1, 2 dan tiga ? Kalau ikut tax amnesty, Komura hanya membayar tebusan sebesar 2 persen hingga 5 persen dari total assetnya. Sesuai tahapan periode pembayarannya,” jelasnya.

Permasalahan akan timbul bila ternyata Komura tidak juga jujur dalam membayar kewajiban pajaknya. Komura juga semakin tersudut bila tidak ikut program tax amnesty diselenggarakan DJP Kaltimra.

“Tax amnesty tahap tiga segera berakhir bulan Maret ini. Bila ternyata belum bayar pajak dan tidak ikut tax amnesty, kami kenakan pungutan pajak maksimal sebesar 30 persen dari total asset. Selain itu akan dikenakan denda maksimal 200 persen dari total pungutan pajak tertunggak,” tegasnya.

Samon menyatakan, DJP Kaltimra mengerahkan segala sumber daya dalam pengumpulan data wajib pajak. Kantor Pajak memperoleh data sektor perbankan, intelejen, kepolisian hingga media massa.

DJP Kaltimra menilai kesadaran pembayaran pajak masyarakat masih rendah saat ini. Mereka mencatat kepatuhan pembayaran pajak perseorangan hanya 3 persen atau sebanyak 11.325 jiwa dari potensinya sebanyak 350.665 jiwa.

Kepatuhan pajak perusahaan relatif lebih tinggi yakni sebesar 17 persen atau 5.779 perusahaan dari potensinya sebanyak 32.855 perusahaan. Semua ini tercermin dalam laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) di wilayah Kaltimra.

Samon mengantongi data adanya pengusaha pengusaha kaya raya berdomisili di Kaltimra. Dia mencontohkan adanya satu wajib pajak perseorangan Samarinda yang membayar tebusan tax amnesty tahap kedua sebesar Rp 5 miliar.

“Padahal dia ini sudah ikut tax amnesty tahap pertama. Saat tahap kedua, dia ikut lagi. Mungkin terlupa assetnya yang lain,” ungkapnya.

Soal ini, Safaruddin membenarkan personilnya berbagi informasi soal data data wajib pajak dengan DJP Kaltimra. Dia menegaskan komitmennya dalam mensukseskan program tax amnesty digelorakan pemerintah.

“Kami berbagai data dengan Kantor Pajak, namun tidak perlu disampaikan pada publik,” tuturnya.

Salah satunya soal asset Komura dimana polisi menyita deposito Rp 300 miliar, 9 mobil mewah, 7 sepeda motor, 5 rumah dan 2 bidang tanahnya. Asset mencengangkan koperasi di Samarinda terbongkar kala polisi melaksanakan operasi tangkap tangan Komura.

Polisi mensinyalir ada praktek pungutan liar Komura terhadap aktifitas perusahaan yang ada di Samarinda. Mereka menyita barang bukti pungli sebesar Rp 6,1 miliar dari seluruh aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran Samarinda.

Pengembangan penyidikan, polisi mendapati praktek pemerasan juga dilakukan pada ratusan perusahaan CPO dan batu bara di Kaltim. Masing masing perusahaan setidaknya menyetorkan uang Rp 3 miliar per bulannya pada Komura.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih proses penyidikan Komura. Baru baru ini, polisi memeriksa Ketua Komura, Jafar Abdul Gaffar yang juga merangkap anggota DPRD Samarinda.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *