Tambang Maut Juga Ada di Penajam

All New TritonNewsBalikpapan –

Korban tewas tenggelam dalam lubang tambang batu bara terjadi pula di Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur. Ini untuk pertama kalinya lubang bekas galian tambang memakan korban di kabupaten termuda Kaltim.

“Sekarang korban tenggelam juga terjadi di Kabupaten Penajam,” kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Merah Johansyah, Rabu (17/2).

Merah menyebutkan korban tewas adalah Agus Irawan usia 20 tahun warga Desa Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara. Korban ditemukan tewas di dalam lubang bekas tambang batu bara PT Bumi Energy Kaltim pada 12 Februari 2016 lalu.

“Korban tenggelam saat berenang bersama teman temannya,” paparnya.

Pencarian korban dilakukan Kepolisian dan Tim Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dibantu warga setempat terus mencari korban yang masih tersembunyi di dasar Lubang Tambang. Keluarga serta warga menemukan jasad korban di lubang tambang yang memiliki kedalaman 8 meter.

Lubang bekas tambang batu bara maut, kata Merah banyak ditemukan di wilayah Kaltim. Dia mencatat sudah terjadi 19 kasus korban tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara Kaltim.

“Sebelumnya korban tewas tenggelam terjadi di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pertama kalinya korban ke 20 terjadi di Penajam,” tuturnya.

Merah menyatakan Kabupaten Penajam merupakan salah satu daerah di Kaltim yang terhitung jor joran dalam pemberian izin usaha pertambangan di wilayahnya. Dua daerah lainnya yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara  menjadi yang paling dominan dalam penerbitan izin pertambangan.

Lubang tambang ini sudah ditinggalkan PT Bumi Energy Kaltim sejak 2010 lalu. Area bekas tambang ini mampu secara gampang di akses warga tanpa adanya pagar pembatas.

“Warga sudah meminta perusahaan untuk menutup lubangnya, namun tidak diindahkan,” papar Merah.

Warga sejak semula sudah mengkhawatirkan keberadaan lubang bekas tambang yang hanya berjarak 350 meter dari pemukiman masyarakat. Perusahaan juga tidak berinisiatif membangun pagar penghalang guna membatasi akses masyarakat.

Jatam juga menemukan air lubang tambang ini level keasamannya jauh dibawah standar konsumsi manusia yakni PH 3.76. Air beracun ini juga diduga dimanfaatkan sebagai bahan pengolahan crude palm oil perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Jatam mencatat PT Bumi Energy Kaltim memiliki konsesi izin pertambangan seluas 2.704 hektare di Desa Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara. Mereka meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kalimantan Timur dan seluruh Bupati dan wali kota se Kaltim untuk mengumumkan darurat tambang dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur yakin mampu kelola sumur sumur gas tua di wilayahnya. Chevron Indonesia Company merupakan operator […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *