Empat Tambang Maut Kaltim Disegel

 

Hutan adat Dayak ModangNewsBalikpapan –

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel empat perusahaan tambang batu bara maut di Samarinda dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Perusahaan ini yang menjadi penyebab tewasnya 19 anak akibat tenggelam di dalam lubang bekas tambang batu bara yang kini menjadi danau tidak bertuan.

“Penindakan dilaksanakan Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, kemarin,” kata juru bicara Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang, Andi Akbar, Kamis (4/2).

Andi mengungkapkan Dirjen Penegakan Hukum bersama Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Vivien Rosa dengan puluhan penyidik KLHK dan SPORC bersenjata lengkap melakukan penyegelan di lokasi bekas tambang Samarinda dan Kukar. Tim ini memasang papan segel di area PT Cahaya Energi Mandiri, PT Multi Harapan Utama, PT Hymco Coal dan PT Energi Cahaya Industritama.

“Mereka memasang papan peringatan tertulis area dalam proses penghentian terkait izin lingkungan,” paparnya.

Andi menyebutkan Undang Undang Lingkungan sudah menegaskan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelaku pelanggaran. Menurutnya perusahaan tambang batu bara di Kaltim ini memang berpotensi melakukan pelanggaran lingkungan sehubungan pembiaran area bekas pertambangan.

Sehubungan itu, Andi mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup secepatnya menjatuhkan sanksi pidana terhadap perusahaan tambang tidak bertanggung jawab. Dia juga meminta pemerintah segera melakukan pemulihan kerusakan lingkungan terjadi di area bekas pertambangan.

Selain itu, Andi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup menindak tujuh perusahaan tambang batu bara yang turut terlibat dalam kerusakan lingkungan di Kaltim. Lubang bekas tambang perusahaan ini turut bertanggung jawab atas tewasnya 19 korban tenggelam di Kaltim.

Tujuh perusahaan tersebut yakni PT Transisi Energi Satunama, PT Lana Harita Indonesia, PT Graha Benua Etam, KSU Kusuma Wijaya, CV Bara Sigi Mining, PTInsani Bara Perkasa dan  CV Atap Tri Utama.  Tindakan ini memperkuat sanksi yang sebelumnya sudah dijatuhkan Gubernur Kaltim dalam penghentian proses eksploitasi pertambangan.

Koalisi meminta pemerintah konsisten melakukan penegakan hukum, guna memberi efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi dan pemulihan lubang tambangnya di Kaltim. Contohnya adalah Samarinda yang wilayahnya dikepung 232 area pertambangan batu bara.

Diluar aspek penegakan hukum ini Koalisi juga meminta KLHK dan Gubernur Kaltim untuk mengambil langkah pencegahan yaitu menginventaris lubang tambang lainnya yang masih mengintai korban, penutupan dan evaluasi tambang di kawasan pemukiman harus dilakukan, tak boleh ada tambang.

Akhir tahun lalu, Jatam merilis temuan korban tenggelam di lubang bekas tambang yakni Dewi Ratna Pratiwi usia 9 tahun. Tim SAR berhasil mengevakuasi jasad korban dari dalam lubang tambang KSU Wijaya Kusuma yang berada di wilayah Sumber Rejo Sebulu Kukar.

Jatam mencatat dalam sebulan terakhir ini sudah ada empat korban tewas tenggelam di lubang bekas tambang Kukar maupun Samarinda. Totalnya, sudah terdapat 19 korban tewas tenggelam di lokasi bekas tambang yang lokasinya ada di Kukar dan Samarinda.

Sepekan lalu, Jatam juga merilis korban tewas tenggelam di lokasi bekas tambang batu bara Kukar yang dialami Muliadi usia 15 tahun.  Dia diduga tenggelam di lubang bekas tambang batu bara  milik PT. Multi Harapan Utama.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *