Pengguna Narkoba di Kaltim Mencapai 74 ribu orang
21 May 2012
Proyek Stadion Jadi Proyek Multiyears
24 May 2012

Seribu Izin Tambang, Hanya 4 Reklamasi

Balikpapan – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim mencatat dari ribuan ijin usaha pertambangan yang ada, hanya ada 4 perusahaan pertambangan yang melakukan pelaporan secara rutin dan berkala tiap tahun proses reklamasi tambang.   Selebih belum melaporkan bahkan belum ada satupun perusahaan tambang yang mengantongi ijin KP yang melakukan reklamasi  dengan baik . “Hanya empat yakni KPC, Indominco, Kideco dan PT KEM  (PKP2B) yang melakukan reklamasi dengan baik dengan laporan tiap tahunya secara berkala,” ungkap Kepala BLH Kaltim Reza Indra Riadi.

“Pengertian baik, sesuai dengan yang direncanakan dengan memperhatikan sosila budaya dan menjaga kualitas air,” sambungnya.

Meski hanya 4 perusahaan namun menurut Reza realisasi proses reklamasi sudah cukup baik.dari data BLH dan Distamben disebutkan bahwa per desember 2011, jumlah ijin untuk eksplorasi berjumlah 1051 dengan luas 3,372 juta hektar, sedangkan ijin eksploitasi (produksi) sebanyak 293 dengan luasan 526 ribu hektar.

“Total keseluruhan ijin eksplorasi dan eksploitasi sebanyak 3,8 juta hektar. Untuk luas lahan terganggu termasuk  reklamasi dan revegetasi 1,8 juta hektar konsensi produksi.   Luas lahan terganggu 182,5 ribu hektar.  Luas lahan yang sudah direklamasi sebanyak 27 ribu hektar dan revegetasi sebanyak 27,112 ribu hektar,” paparnya.

Reza mengakui pemprov tidak dapat berbuat banyak terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Karena perijinan dikeluarkan oleh bupati/walikota sehingga mereka yang mencabut ijin usaha pertambangan jika prakteknya tidak seusai.

“Dari 30 usaha tambang di Samarinda sudah ada 3 yang sudah ditutup. Satu lagi menyusul diambil tindakan. Kemudian di Kukar ada 9 perusahaan diperingatkan tapi akan ada tindakan lebih lanjut. Masih tunggu kabupaten lain dan kita akan awasi bersama,” terangnya.

Menurutnya upaya yang dilakukan provinsi selain terus mengingatkan kepada pemkab dan perusahaan tambang untuk melakukan praktek pertambangan yang benar juga dilakukan program profer bagi perusahaan tambang. “ Ini bisa memacu perusahaan tambang untuk berbuat lebih baik lagi pada lingkungannya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Deputy Bidang pengendalian lingkungan Kementerian LH Karliansyah menyatkaan program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan. Namun juga dapat ditujukan pada program pembedayaan lainya.

“Eks tambang itu tidak mesti dijadikan kawasan hutan tapi bisa juga digunakan untuk  kegiatan perkebunan, kolam budiaya perikanan,pertanian palawija, irigasi, PDAM atau taman wisata air,” jelasnya.

Berdasarkan definisi permen ESDM, reklamasi bertujuan memperbaiki atau menata lahan yang terganggu agar dapat berfungsi dan berguna sesuai peruntukannya.  Karena itu Ia menggariskan  sejak awal perusahaan tambang harus mengetahui akan diapakan  lahan sesudah diproduksi.

“ Apa kembali menjadi hutan, bisa, tapi juga bisa untuk hal lain. Sejak awal, pengusaha harus menata. Di malaysia, bekas tambang, kesejahteraan rakyat meningkat. Tapi disini belum ada satu daerahpun yang memiliki rencana lahan pasca tambang,” tandasnya.

Menurutnya, kompenen perijinan pertambangan banyak menyangkut sejumlah aspek. Untuk membuat amdal setidaknya ada tiga aspek yang harus dilalui “ Seperti pendapat Pakar Perguruan Tinggi, LSM dan masyarakat yang terkena dampak. Tiga ini tidak bisa dinegoisasikan dalam amdal,” tegasnya.

Bagi perusahaan dan pemegang kewenangan dalam hal Bupati/walikota, jika tidak memperhatikan soal amdal kata Karliansyah, dapat dikenakan sangsi pidana. “ Jadi ini bisa dilaporkan dan masuk ranah pidana,” tandasnya.

Pembicara lainya dari ESDM,  Inspektur Pertambangan Direktorat Tambang dan Mineral Kementerian ESDM  Ilham Munandar mengatakan Belum semua tambang menerapkan praktik tambang yang baik. Tapi ke depan ESDM akan terus melakukan peniingkatan perbaikan lingkungan.

“Sampai akhir 2011, luas area PKP2B 130.000 ha yang sudah direklamasi 50 persen (56.000 ha). Sisanya masih ada aktivitas tambang. Reklamasi tidak berarti selalu menanam kembali. Di dalam nyusun reklamasi, itu harus sebelum izin operasi,” jelasnya.

Ilham juga mengaku jumlah Inpekstur tambang masih sangat jauh dari jumlah IUP maupun PKP2B. Dari 47 perusahaan PKP2B, IUP 4000 lebih.  “ Tapi  jumlah inspektur tambang 87 orang inspektur tambang yang permanen sudah diangkat. Dipusat ada 37. Salah satu kewenangan inspektur menghentikan sementara atau menutup aktivitas tambang yang merusak lingkungan tak sesuai dokumen,” paparnya.

 

1 Comment

  1. […] pintu masuk Batu Dinding memang tidak semegah lokasi wisata pada umumnya. Hanya ada gapura kampung terbuat dari kayu setinggi enam meter yang bertuliskan Wisata Batu Dinding. Wisatawan harus […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *