Polisi Musnahkan Sabu Rp 7,5 Miliar

Paket sabu sabuNewsBalikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 3.752,88 hasil tangkapan petugas. Narkoba ini setidaknya senilai Rp 7,5 miliar bila per paket sabu sabu dihargai Rp 2 juta bagi para penggunanya.

“Kami musnahkan dan hanya disisakan untuk proses pembuktian di peradilan,” kata Kasubbid Humas Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Ashadi, Jumat (3/7).

Ashadi mengatakan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyidik selama dua bulan terakhir di wilayah Samarinda dan Tarakan. Penyidik Direktorat Narkoba membekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba untuk wilaah Kaltim dan Kaltara.

Tersangka pertama adalah sopir taxi, Leo yang ditangkap sedang membawa tas berisi paketan sabu sabu seberat 979 gram pada akhir Mei lalu. Pada polisi, tersangka ini mengaku hanya diperintahkan mengantar tas penumpang dengan imbalan uang Rp 2 juta.

“Penumpangnya turun dan meminta diantarkan barangnya ke Samarinda. Akhirnya saat ditangkap petugas harus mempertanggung jawabkan,” tegasnya.

Adapun tersangka kedua adalah Sapri Burhan alias Abi Burhan yang ditangkap atas kepemilikan sabu sabu seberat 2.755,88 gram di Tarakan pada pertengahan Juni lalu. Petugas membekuk pelaku yang sedang menginap di Losmen Mona Tarakan.

Ashadi menduga narkoba ini adalah hasil selundupan para mafia narkoba di wilayah Sulawesi dan Malaysia. Menurutnya masyarakat Kaltim jadi target distribusi para mafia narkoba.

Hampir seluruh pejabat Polda Kaltim menyaksikan proses pemunsnahan barang bukti narkoba ini. Ashadi menyampaikan instruksi pimpinan agar para personil polisi menjauhi segala bentuk konsumsi narkoba.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] orang oknum personil Polsek Utara Balikpapan dilaporkan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kaltim atas tuduhan membekingi […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *