Beking Renterner, Polisi Dilaporkan Propam

Irjen AndayonoNewsBalikpapan –

Dua orang oknum personil Polsek Utara Balikpapan dilaporkan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kaltim atas tuduhan membekingi praktek renterter, Hermila. Para penyidik bernama Brigadir Dwi Sudarmono dan Brigadir Joko Wiratno dituduh membantu penagihan proses hutang piutang dilakukan Hermila selama bertahun tahun.

“Bisa kami sebut keduanya jadi beking renterner dalam penagihan hutan piutang para korban,” kata Edy Ramadan yang jadi kuasa hukum, Nuri Marna dan Hadijah usai memberikan laporan di Polda Kaltim, Jumat (3/7).

Eddy bersama rekannya Novi Lindasari mengatakan tidak semestinya aparat penegak hukum membantu praktek hutang piutang yang masuk ranah perdata. Menurutnya penyelesaian permasalahan tersebut seharusnya diselesaikan dalam hukum acara perdata di pengadilan.

“Kalau caranya seperti ini, kami harus bagaimana dalam penyelesaiannya. Apalagi klien yakni Nuri Marna masih bersedia melunasi hutangnya,” paparnya.

Apalagi dalam pelaksanaanya, Eddy mengungkapkan dua polisi ini membantu renterner dalam memeras kliennya bernama Nuri Marna. Kliennya ini diharuskan membayar senilai Rp 400 juta dari total keseluruhan hutangnya yang hanya Rp 35 juta.

“Hutang sebesar Rp 35 juta dibayar dengan uang Rp 80 juta. Kemudian masih meminta lagi tambahan dua sertifikat tanah, rumah dan mobil. Totalnya sebanyak Rp 400 juta,” ungkapnya.

Seluruh kesepakatan pembayaran dilakukan dibawah tekanan penyidik Polsek Balikpapan Utara ini. Nuri Marna bahkan sempat menjalani tahanan di ruang sel Polsek Balikpapan Utara.

“Sekarang sudah dilepaskan setelah habis habisan membayar hutang renterner,” ujarnya.

Selain itu, Eddy juga mendampingi Hadijah yang juga menjadi korban renterner Hermila. Kliennya ini masih menjalani tahanan Polsek Balikpapan Utara saat dituduh tidak melunasi hutangnya sebesar Rp 3,5 juta.

“Klien saya tidak merasa meminjam hutang dan tanda tangan kwitansi diatas materi pada Hermila. Tahu tahu ada polisi datang dan langsung menahannya hingga sekarang,” sesalnya.

Eddy menyatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan Hermila untuk memeras kliennya itu. Dia juga sekaligus melaporkan Hermila atas tuduhan pemalsuan dan pemerasan pada Polda Kaltim.

Anak Hadijah, M Fajri membeberkan keluarganya tidak berhubungan dekat dengan Hermila hingga ada tuduhan hutan piutang. Dia juga memastikan tanda tangan tertera dalam kwitansi hutang piutang dituduhkan pada ibunya itu adalah palsu.

“Tanda tangan ibu saya tidak seperti itu,” katanya usai memberikan kesaksian.

Bahkan kakak kandung terlapor yaitu Anwar turut membeberkan prilaku negative adiknya ini yang bersuamikan personil Polres Balikpapan, Aiptu Syaiful Bahri. Dia membeberkan adiknya ini setidaknya sudah 19 kali memenjarakan orang lain disebabkan permasalahan hutang piutang.

“Memang kerjaanya itu renterner, saya tidak heran lagi,” ujarnya.

Anwar sudah tidak perduli meskipun harus memberikan kesaksian memberatkan bagi adik kandungnya ini. Menurutnya kelakuan Hermila sudah kelewat batas dalam menyengsarakan orang lain.

“Saya sudah tua, untuk apa lagi membela hal yang salah,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan memastikan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran anggotanya dan penipuan renter ini. Menurutnya Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim akan memanggil pihak terkait sehubungan laporannya.

“Kalau Propam akan memerika penyidik yang dianggap tidak professional dan proporsional. Sedangkan Serse akan memeriksa pihak yang dianggap memalsukan tanda tangan dan pemerasan,” tegasnya.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Jefrri Dian Jumarto, Kamis (31/12). Jefrri menyebutkan titik kemacetan arus transportasi Balikpapan biasanya terjadi di sepanjang Jalan Sudirman. Menurutnya warga […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *