PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung dalam mengamankan program lisrik nasional pembangunan jaringan infrastruktur daya 35 ribu MW seluruh Indonesia. Kerja sama dua institusi meliputi pemberian bantuan hukum dihadapi PLN dalam kaitan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Semoga kerja sama dimanfaatkan PLN dalam pengambilan keputusan korporasi,” kata Menteri BUMN, Rini Soemarno di Bali, Jumat (13/4).
Rini mengatakan, PLN membutuhan dukungan kejaksaan dalam melaksanakan target pembangunan jaringan listrik daya 35 ribu MW. Pemerintah menargetkan program percepatan pembangunan infrastruktur agar segera menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Jajaran direksi dan manajemen PLN tidak ragu ragu lagi,” paparnya.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menyatakan, kejaksaan mendukung program kelistrikan dalam kaitan pembebasan lahan dalam tiga tahun terakhir. Kejaksaan turut mengawal soal legalitas serta akuntabilitas pembebasan lahan yang terimbas proyek infrastruktur percepatan pembangunan jaringan listrik.
“Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW,” paparnya.
Pemerintahan Joko Widodo, kata Sofyan meminta PLN secepatnya menyediakan layanan listrik bagi masyarakat. Salah satu yang dilakukan dengan pembangunan sejumlah sarana pembangkit listrik di beberapa daerah.
“Mulai dari fast track program 1, 2 hingga program 35 ribu MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional,” ujarnya.
Sofyan menyebutkan, kejaksaan memberikan sejumlah pendapat hukum terkait proyek sedang dijalankan PLN. Bukan hanya berhenti disitu, kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum atas sejumlah gugatan perdata yang diterima PLN.
Pendapat hukum kejaksaan menjadi acuan penting landasan kebijakan sudah diputuskan manajemen PLN. Menurut Sofyan, kejaksaan menjadi institusi paling tepat dalam menafsirkan ketentuan hukum segala kebijakan diputuskan PLN.
“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” tuturnya.
Selain itu, kejaksaan mampu menjadi mediator penyelesaian hukum yang timbul antar BUMN.
“Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi sehingga tidak perlu dilakukan litigasi,” imbuhnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Jaksa Agung, HM Prasetyo menyebutkan, PLN punya tugas berat dalam menyiapkan daya listrik yang memadai mendukung sektor usaha, rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas perekonomian negara secara keseluruhan.
“PLN harus terbebas dari gangguan yang menyebabkan penyimpangan pengelolaan dan bermuara pada persoalan hukum,” tegasnya.
Kejaksaan disini punya tanggung jawab dalam berperan aktif agar BUMN tidak tersandung masalah hukum ketika menjalankan usahanya. Kunci utamanya adalah dengan berpegang tegas prinsip aturan bisnis diatur dalam perundangan.
“Sesuai dengan prinsip business judgment rule,” paparnya.
PLN dan kejaksaan menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Nusa Dua Bali. Penandatanganan dilakukan Dirut PLN dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Kepala Kejagung, H.M. Prasetyo.