Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur memperpanjang masa tugas ratusan pegawai negeri sipil sesuai ketentuan Undang Undang Aparatur Sipil Negara. PNS sudah masuk masa pensiun diperpanjang mulai golongan IV hingga I.
“Diatas 14 Januari terhitung ditetapkannya Undang-undang ASN itu diperpanjang semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan, Tatang Sudirja.
Menurutnya, untuk PNS eselon III dan IV diperpanjang hingga usia 58 tahun dari sebelumnya pensiun usia 55 tahun. Sedangkan untuk eselon I dan II diperpanjang hingga usia 60 tahun dari sebelumnya pensiun usia 56 tahun.
Namun untuk diperpanjang, nanti akan ditanya dulu kepada yang bersangkutan mau memperpanjang atau tidak.
Kata Tatang, mereka yang diperpanjang tidak mendapat libur, ataupun istirahat karena langsung bekerja seperti biasa. Namun bagi yang tidak ingin diperpanjang masa pensiunnya lanjutnya, harus membuat surat pernyataan.
Mereka yang diperpanjang pensiunnya, juga tetap menempati jabatan yang sama, juga bisa mutasi tergantung Wali Kota. Dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan setiap tahunnya ada sekitar 150 hingga 200 yang pensiun.