Bupati Penajam Paser Utara PPU, Drs. Yusran Aspar, Msi, melantik 135 Pegawai Negeri Sipil PNS, eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu, (26/10). Kegiatan pelantikan berjalan selektif membuat pelantikan belangsung hingga malam hari.
Beberapa jabatan baru di Sekretariat Daerah Kabupaten PPU diisi oleh pejabat eselon II seperti, Asisten Administrasi Umum diisi oleh Drs. Alimudin, MAP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKD, Staf ahli bidang hukum dan politik yang sebelumnya dijabat oleh Tur Wahyu Sutrisno, diganti Firmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD. Sementara posisi Asisten Pemerintahan diisi oleh Drs. Ali Rahman yang sebelumnya sebagai Camat Babulu.
Dalam posisi jabatan baru pada pejabat eselon II lainnya seperti tampak nama Fernando sebagai Inspektur Inspektorat, H. Haeran Yusni menjabat sebagai Kepala Badan pengelola keuangan dan aset daerah. Sementara Budi Santoso menjabat Kasat Pol PP menggantikan Suyanto yang kini menjabat staf ahli pemerintahan sekretariat daerah.
Dalam arahannya, Yusran Aspar mengatakan, mutasi tersebut sangat penting terutama untuk mengisi posisi jabatan yang masih kosong dalam pemerintahan di PPU, sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya, dalam proses seleksi untuk seseorang PNS tersebut, dilakukan benar-benar selektif, sehingga mereka yang menduduki posisi jabatan baru tersebut benar-benar tepat sesuai dengan kemampuan mereka.
“Saudara yang baru saja dilantik, kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Negara, dipundak saudara-saudara sekalian, benar-benar dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Dikatakan Yusran, mutasi, baik rotasi maupun promosi dalam suatu organisasi merupakan hal yang biasa dan merupakan bagian dari sebuah dinamika organisasi yang harus dilakukan, baik dalam rangka pembinaan karir, penyegaran maupun dalam rangka mena wawasan dan pengetahuan bagi pejabat yang dimutasi guna kepentingan organisasi.
Ditambahkan dia, perlu disadari bahwa tujuan dari mutasi, selain sebagai pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang mbah Nomor 43 Tahun 1999 pasal 12, juga dilakukan untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini berarti bahwa setiap dilakukan mutasi, harus terjadi peningkatan kinerja, baik itu kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maupun penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum. ADV