OJK Minta Waspadai MMM

Logam MuliaNewsBalikpapan –
Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menilai arisan MMM alias Manusia Membantu Manusia merupakan modus penipuan paling canggih terjadi di Indonesia. Pasalnya, komunitas bernama asli Mavrodi Mondial Moneybox juga mencantumkan berbagai rambu rambu sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia.

“Sesuai pendapat saya, ini merupakan modus paling canggih terjadi di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan OJK, Luthfy Zain di Balikpapan, Jumat (15/8).

Luthfy mencontohkan portal website MMM secara gamblang menyebutkan pihaknya tidak menjamin investasi sudah diberikan para investor nantinya. Para investor tetap punya resiko kehilangan seluruh dananya saat berinvestasi di MMM.

“Sepertinya mereka sudah mempelajari celah celah aturan hukum di Indonesia,” paparnya.

Jasa arisan MMM, menurut Luthfy masih saja bebas beraktifitas mencari investor di Indonesia. Hingga saat ini belum ada laporan warga Indonesia yang merasa dirugikan dengan adanya aktifitas pengumpulan dana MMM.

“Kami belum menerima laporan, demikian pula Polri. Padahal mereka mengklaim punya members sebanyak 2,5 juta orang di Indonesia,” ungkapnya.

Saat ini, Luthfy menyatakan OJK sudah memastikan arisan MMM tidak termasuk jasa keuangan di Indonesia. Pelanggaran arisan MMM nantinya jadi kewenangan Polri untuk menanganinya.

“Kami hanya mengatur otoritas jasa keuangan seperti sektor perbankan, pasar modal dan asuransi. Soal MMM bukan termasuk dalam tiga sektor ini sehingga menjadi kewenangan polisi bila ada laporan,” tuturnya.

Namun demikian, Luthfy memastikan pihaknya tetap meneruskan laporan soal MMM pada polisi nantinya. OJK sendiri sudah membuka laporan pelanggaran jasa keuangan sudah terjadi di Indonesia.

“Kami sudah menilai investasi dengan keuntungan 30 persen per bulan ditawarkan MMM adalah tidak mungkin. Kecuali investasi di bidang narkotika, pelacuran dan perdagangan manusia,” tegasnya.

Hanya saja kata Luthfy, hingga kini OJK belum bisa menyebut arisan berantai asal Rusia itu illegal atau tidak ilegal. Karena bukan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan bukan pengelolaan dana dalam bentuk investasi.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *