Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur kembali menyidangkan pencurian konten premium milik MNC Skyvision. Perusahaan Hari Tanoesudibyo ini memang melaporkan perusahaan televisi kabel Balikpapan, PT Bukadri Vision yang dituduh menyiarkan tanpa izin konten premium seperti HBO, AXN dan Celestial.
“Tiga konten premium ini dipegang hak siar re distribusi MNC Skyvision,” kata saksi MNC Skyvision, Handianto Suryo Kencono dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (25/3).
Handianto mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin hak re distribusi konten premium HBO, AXN dan Celestial di seluruh Indonesia. Adapun konten premium HBO, menurutnya sepenuhnya dimiliki eksklusif MNC Skyvision.
“Perusahaan penyiaran harus mendapatkan izin dari MNC Skyvision saat menyiarkan HBO, AXN dan Celestial,” paparnya.
PT Bukadri Vision sendiri, menurut Handianto secara illegal telah menyiarkan konten premium HBO, AXN dan Celestial pada warga Balikpapan. Perusahaan tv kabel ini memiliki setidaknya 70 ribu pelanggan warga Balikpapan.
“Mereka menyiarkan konten premium kami sejak 2012 lalu. Teknologi televisi analog memang gampang mendistribusikan konten konten disiarkan televisi lain,” ujarnya.
Handianto memperkirakan pihaknya menderita kerugian hingga Rp 14 miliar dalam pencurian konten premium ini. Kalkulasi kerugian berdasarkan total pelanggan Bukadri Vision dikalikan potensi pelanggan MNC Skyvision yang ada di Balikpapan.
“Mereka menjualnya dengan harga murah dibandingkan kami. MNC Skyvision menetapkan pelanggan yang menikmati konten HBO sebesar Rp 200 ribu per pelanggan,” ungkapnya.
Persidangan kasus pencurian konten premium MNC Skyvision ini memasuki babak pemeriksaan saksi saksi PN Balikpapan. Jaksa penuntut umum, Fadjar menghadirkan saksi saksi memberatkan dari MNC Skyvision.
Proses persidangan Kasus MNC Skyvison versus Bukadri Vision dipimpin tiga hakim PN Balikpapan yaitu Ridwanto, Fredrik Frans Samuel Daniel dan Adeng Abdul Kohar. Persidangan kasus ini sudah menetapkan Direktur Bukadri Vision, Rahmad Bukadri sebagai terdakwa pencurian konten premium. Persidangan akan kembali digulirkan pada awal April dengan agenda pemeriksan saksi saksi jaksa penuntut umum.