Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Balikpapan Kalimantan Timur melarang hotel dan restauran setempat menyajikan menu kepiting telur pada pelanggannya. Surat edaran sudah sudah disampaikan pada seluruh pengusaha hotel dan restauran Balikpapan.
“Sudah kami kirimkan surat edarannya pada 25 pengusaha di Balikpapan,” kata Kepala Kepala Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Balikpapan, Siti Chadidja, Kamis (19/2/2015).
Siti meminta para pengusaha ini mentaati larangan konsumsi kepiting telur diamatkan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Menurutnya larangan ini berdampak positif terhadap kelangsungan habitat kepiting di Balikpapan.
Soal sanksi lanjutnya, merupakan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengambil tindakan, jika ada hotel maupun restauran yang tetap ngotot menyajikan menu kepiting telur ke tamu. Dia mengaku tidak punya kewenangan penindakan yang sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.
Siti memastikan pihaknya hanya punya kewenangan mensosialisasikan larangan kepiting telur di Balikpapan. Dia mengaku sudah berulang kali menyampaikan aturan tersebut pada nelayan dan pengusaha restauran.
Seperti diketahui Januari lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Loster, Kepiting dan Rajungan dengan ukuran tertentu Termasuk larangan penangkapan yang sedang bertelur.