NewsBalikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur membentuk tim pemantau tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya. Seluruh perusahaan di Balikpapan diwajibkan memenuhi ketentuan pemberian THR bagi para karyawannya.
“Kita bentuk tim pemantau THR, itu program yang kita lakukan salah satunya, untuk memastikan karyawan di Balikpapan mendapatkan haknya” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, Fachruddin, Jumat (27/6).
Fachruddin mengatakan timnya ini akan melakukan monitoring ke lapangan berkoordinasi dengan perusahaan dan serikat pekerja untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada karyawan.
“Tim ini akan terjun ke lapangan, mereka akan mengecek seluruh perusahaan apakah sudah memberikan hak karyawan soal THR, itu tugas yang dilakukan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan serikat kerja perusahaan,” ujarnya.
Selain itu kata Fachruddin, pihaknya juga membentuk Posko Pengaduan THR. Jadi bagi karyawan yang belum mendapatkan THR, atau lepas dari pantauan Dinas Tenaga Kerja, silahkan melapor langsung ke Posko Pengaduan.
Menurutnya, hak THR karyawan diatur dalam Undang-undang Ketengakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Kata dia, berdasarkan Peraturan itu, menyebutkan ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan, khususnya yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan lebih.
Begitupun lanjutnya, bagi karyawan tempat hiburan malam (THM), meski tidak akan beraktifitas karena libur selama satu bulan karena puasa dan lebaran, tetap mendapatkan gaji dan THR.
Dia menegaskan, akan member sanksi kepada perusahaan yang tidak taat, atau tidak memberikan hak karyawan mendapatkan THR. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja disebutkan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Adapun besaran THR yang harus diberikan yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja.