
“Sudah dua tahun terakhir ini kita memang melarang. Jadi sampai sekarang kita belum beri ijin KUA untuk gelar nikah massal,” kata kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. M. Saifi, Rabu (26/2).
Saifi mengatakan pelarangan kawin massal untuk menghindari praktek nikah siri dilakukan masyarakat. Warga memanfaatkan momen kawin massal untuk melakukan nikah siri dengan pasangannya.
Kantor Agama Balikpapan masih menerapkan kebijakan moratorium pelaksanaan kawin massal hingga saat ini. Mereka masih mempertimbangkan urgensi kawin massal untuk kepentingan warga Balikpapan.
Saifi mengatakan praktek nikah siri cukup tinggi terjadi di Balikpapan. Mereka yang melakukan pernikahan siri adalah warga pendatang yang tidak punya keluarga di Balikpapan.
Saifi meminta warga Balikpapan melangsungkan pernikahan sesuai prosedur diatur undang undang. Kantor Urusan Agama hanya membebankan biaya pernikahan sebesar Rp 30 ribu pada masing masing pasangan.