IAI Balikpapan Usulkan Aturan Gedung

GedungNewsBalikpapan –
Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Balikpapan Kalimantan Timur mengusulkan perumusan aturan daerah soal pembangunan gedung pada pemda setempat. Keberadaan perda ini penting untuk mengatur keberadaan dan mengendalikan bangunan dan gedung ditengah-tengah pesat pembangunan kota Balikpapan

“Jangan sampai pembangunan gedung dan bangunan ini tidak terkendali sekarang ini sudah mulai padat. Jadi mumpung masih dalam awal-awal perlu ditata dengan diterbitkan perda gedung bangunan,” kata Wakil Ketua IAI Balikpapan, Muhammad Kurnia.

Kurnia mengatakan pertumbuhan kota ini perlu dikendalikan dan diatur dalam Perda Bangunan Gedung. Karena keberadaan aturan ini juga dimaksudkan untuk menata lingkungan sekitar bangunan gedung. Sehingga perencanaan pembangunan kota akan lebih terarah dan tertata rapi.

Ia melihat kawasan pantai di jalan utama Balikpapan kota merupakan area yang sangat padat dengan bangunan gedung. Apalagi banyak kawasan komersial yang berada di sekitar aliran sungai.
Dalam perda ini nantinya ada tim bangunan gedung diharapkan bisa memberikan masukan kepada PU bahwa dalam membangun juga harus memperhatikan aspek penting seperti keselamatan, ramah lingkungan, akses bagi penyandang cacat dan maupun akses lainya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Syukri Wahid menilai raperda ini sudah layak menjadi prioritas DPRD dan pemkot untuk masuk dalam prolegda 2015.

“Pembahasan Desember soal prolegda ini. Kita akan bahas nanti untuk jadi prioritas. Dan ini kan sudah dua tahun raperda inisitif pemkot berjalan. Apalagi sekarang draftnya sudah matang ada kajian akademisnya,” ujarnya.

Diakui Syukri saat ini sudah ada 183 kota seluruh Indonesia yang memiliki Perda bangunan gedung. Balikpapan sebagai kota besar sudah layak memiliki aturan ini.

“Dengan adanya perda ini nanti membangun gedung di area 1000 meter harus memenuhi lima aspek seperti diantaranya ramah lingkungan, akses yang mudah bagi penyandang cacat, aspek keselamatan dan ruang parkir keluar masuk kendaraan,” ujarnya.

Dalam perda Bangunan gedung ini ada tim yang menilai kelayakan bangunan. tim ini terdiri dari ahli arsitektur, tim akademisi, dan pemerintah.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *