Habis Kalah Terbitlah Pidana

Pasangan Heru Bambang - SirajuddinNewBalikpapan –

Gemuruh sorak sorai pendukung pasangan Rizal Effendy – Rahmad Mas’ud membahana dalam rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Kalimantan Timur. Pasangan nomor urut 1 meraih kemenangan di seluruh kecamatan pada pemilihan kepala daerah Kota Balikpapan pada 9 Desember silam.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Balikpapan menyimpulkan pasangan didukung PDIP, Nasdem, Demokrat, Hanura dan PPP ini unggul perolehan suara di enam kecamatan, yakni Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kota, Balikpapan Barat, Balikpapan Timur, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Selatan.

Rizal – Rahmad meraup 116.330 suara mengungguli rival rivalnya berurutan Heru Bambang – Sirajuddin Machmud 91.417 suara dan Andi Burhanuddin Solong – Abdul Hakim Rauf 52.039 suara.

Sontak pengumuman kemenangan Rizal – Rahmad menuai protes dari dua pesaingnya yang mempermasalahkan tuduhan kecurangan pilkada Balikpapan. Saksi saksi kedua pasangan Heru Bambang – Sirajuddin dan Andi Burhanuddin Solong – Abdul Hakim menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara KPU Balikpapan ini.

“Itu menjadi hak mereka untuk menolak tanda tangan. Silakan menggugat sesuai ketentuan berlaku,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Toha.

Selama dua bulan terakhir warga Balikpapan disuguhi manuver politik masing masing kandidat. Aroma panas pilkada Balikpapan kian menghangat dari tuduhan money politik, kasus ijasah palsu hingga konflik internal di tubuh KPU Balikpapan sendiri.

Koordinator Masyarakat Peduli Pilkada Bersih Kota Balikpapan, Effendy Bachtiar melaporkan politik uang pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Dia mengaku menemukan beberapa warga yang melapor menerima uang masing-masing Rp 100 ribu dari salah satu tim sukses agar memilih pasangan tentu dalam pilkada Kota Balikpapan.

“Politik uang dilakukan RT RT sendiri pada warganya. Sayangnya sedikit diantaranya yang sudi melapor,” kata Effendy.

Internal KPU Balikpapan juga tidak luput dari imbas memanasnya politik pilkada yang berujung lengsernya salah seorang Komisioner Sunarto Sastrowardoyo. Entah kenapa Sunarto ini berseberangan pendapat dengan rekan rekannya soal ijasah palsu Sirajuddin Machmud.

Mayoritas Komisioner KPU Balikpapan berpendapat ijasah calon Wakil Wali Kota Balikpapan ini sah, sedangkan Sunarto keukuh rekan rekannya melanggar proses verifikasi. Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebaliknya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sunarto Sartrowardoyo yang dianggap melanggar etik penyelenggara pemilu. Sunarto ini disebut tidak mendukung kekompakan KPU Balikpapan soal ijasah Sirajuddin Machmud yang sudah mendapatkan pengesahan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.

“Sunarto memberikan kesaksian yang malah memberatkan KPU Balikpapan dalam sidang DKPP. Saat ditelusuri ternyata ijasah Sirajuddin Machmud memang dianggap sah sehingga dia diberhentikan,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Toha..

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan dan Panwaslu Kota Balikpapan (pengadu) melaporkan empat Komisioner KPU Balikpapan pada DKPP soal lolosnya ijasah Paket C Sirajuddin.

Sunarto terang terangan menyerang rekan rekannya sesame komisioner sehubungan putusan lolosnya calon wakil wali kota Balikpapan, Sirajuddin. Dia bahkan menjadi saksi ahli pelapor yang memberatkan rekan rekannya sendiri dalam sidang DKPP.

Namun dalam proses verifikasi ijasah Sirajuddin dipastikan ijasah Paket C miliknya adalah benar adanya. Hal ini yang menjadi pertimbangan utama pemecatan Sunarto.

Memang benar ada laporan ijasah palsu Sirajuddin Machmud ini pada Panwaslu, Polres Balikpapan dan Ombudsman. KPU Balikpapan, menurut Noor Toha hanya sebatas memverifikasi keabsahan ijasahnya lewat prosedur yang sudah digariskan Undang Undang.

“Saat instansi Dinas Pendidikan Kaltim menyebutnya sah, kami harus mengikutinya. Apakah kami harus mempertanyakan instansi di Pemprov Kaltim ini ?,” ujarnya balik bertanya.

Noor Toha menyatakan institusi Polisi yang punya kewenangan menelusuri kembali laporan ijasah palsu Sirajuddin Machmud ini. Jika memang terbukti ijazah yang digunakan cawawali palsu, dia memastikan Sirajudin Machmud bisa terancam kasus pidana pemalsuan dokumen yang hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur memastikan dugaan ijasah palsu menjadi perhatiannnya dengan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Balikpapan sebelum pemungutan suara lalu. Gakumdu memiliki anggota dari panitia pengawas pemilu (panwaslu), kejaksaan, dan kepolisian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Gakumdu yang beranggotakan Panwaslu Balikpapan, polisi dan kejaksaan,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bahtiar.

Saipul menambahkan, pihaknya hingga kini belum bisa memastikan apakah ada indikasi pidana atau tidak. Sebab saat ini masih didalami Panwaslu Balikpapan. “Intinya kalau memang ijazahnya hilang, harus ada keterangan dari polisi. Kedua, yang mesti diperiksa adanya pihak yang berani memastikan keaslian ijazah tersebut, terutama dari instansi yang mengeluarkan,” bebernya.

Bawaslu Kaltim berpendapat perkara ijasah palsu sudah masuk ranah pidana yang menjadi kewenangan kepolisian. Apalagi pemungutan suara Pilkada Balikpapan sudah dilaksanakan pada 9 Desember lalu dengan tiga peserta pasangan Rizal Effendy – Rahmad Mas’ud, Andi Burhanuddin Solong – Abdul Hakim dan Heru Bambang – Sirajuddin Machmud. Sementara Panwaslu Balikpapan masuk juga untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi masalah ini,” paparnya.

Dia menegaskan permasalahan ini harus segera diselesaikan. Wajar, semua orang saat ini memang menunggu kepastian, apakah calon tersebut bisa mengikuti pemilu atau tidak. Tentu perlu ketegasan apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Pilkada Balikpapan boleh saja sudah berakhir dengan keunggulan sementara calon petahana yakni Rizal Effendy – Rahmad Mas’ud mengungguli rivalnya dengan perolehan mencapai 116.330 suara. Namun bisa jadi pilkada kali ini akan meninggalkan masalah baru bagi kandidat lainnya yang kemungkinan tersangkut kasus pidana pemalsuan ijasah.

Bola liar saat ini sudah berada di kaki institusi kepolisian. Kepala Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan mengakui pihaknya sudah menerima laporan soal dugaan pemalsuan ijasah yang dilakukan Sirajuddin Machmud. Polisi hingga kini masih mendalami laporan tersebut serta memeriksa saksi saksi terkait kasusnya.

“Nanti akan ditentukan apakan cukup bukti untuk meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan ataukah tidak. Kita tunggu hasil penyelidikan pihak penyidik di lapangan,” tegasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *