Calon Independen Balikpapan Terancam Gugur

Calon perseoranganNewsBalikpapan –

Dua orang bakal calon independen Balikpapan Kalimantan Timur terancam gugur dalam keikutsertaan dalam pilkada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyatakan keduanya yakni Achdian Noor – Abriantinus dan Abdul Hakim – Wahidah gagal memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan pilkada.

“Kedua pasangan ini gagal memenuhi syarat dukungan pilkada Balikpapan,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Toha, Jumat (21/8).

Toha mengatakan dua pasangan semestinya harus memperbaiki persyaratan dukungan dimana Achdian Noor – Abriantinus  menyeranhkan 87 ribu suara dan Abdul Hakim – Wahidah menyerahkan 79 ribu suara. Hasil pleno KPU Balikpapan memutuskan Achdian – Abri hanya mampu mengumpulkan 33.248 suara sedangkan Hakim – Wahidah mengumpulkan 21.653 suara.

“Masih kurang banyak suara dukungan sesuai ketentuan berlaku,” paparnya.

Suara dukungan kedua calon perseorangan ini, menurut Toha sesuai hasil verifikasi menyebutkan ada unsur kegandaaan, KTP TNI/Polri dan meninggal dunia. KPU Balikpapan mencoret setidaknya mencoret 75 persen suara dukungan yang diserahkan masing masing calon perseorangan ini.

KPU Balikpapan nantinya akan menggelar rapat pleno internal guna menentukan nasib pencalonan menempuh jalur independen ini. Nasib pasangan perseorangan akan ditentukan apakah bisa ditetapkan sebagai calon peserta pilkada Balikpapan ataukah tidak.

“Nanti kita plenokan, apakah bisa lanjut atau tidak. Hasilnya akan mengikat pada keduanya,” tuturnya.

Kedua pasangan independen Balikpapan sama sama mengaku tidak puas akan hasil pleno verifikasi factual syarat dukungan pilkada. Keduanya sepakat bahwa batas waktu pelengkapan suara dukungan terlalu mepet sudah diberikan KPU Balikpapan.

“Waktunya terlalu mepet sehingga kami gagal melengkapi persyaratan dukungan,” papar Abriantinus.

Pasangan Achdian – Abriantinus juga berencana melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil putusan pleno KPU Balikpapan. Mereka beranggapan putusan KPU Balikpapan melanggar ketentuan pilkada.

Komisioner KPU Balikpapan, Bidang Verifikasi, Sunawiyanto menyatakan gugatan PTUN tidak berpengaruh terhadap tahapan pilkada sudah ditetapkan. Pihaknya akan mentaati putusan PTUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ada empat pasangan yang mendaftar pada pemilihan kepala daerah mendatang. Para bakal calon wali kota dan wakil wali kota memenuhi syarat pendaftaran mempergunakan jalur perseorangan dan partai politik sesuai ketentuan undang undang.

Dua pasangan perseorangan sudah menyerahkan suara dukungan pencalonan yang sedang dalam proses verifikasi KPU Balikpapan. Nama dua pasangan tersebut yakni Abdul Hakim – Wahidah dan Achdian Noor – Abriantinus.

Pasangan selanjutnya adalah Rizal Effendy – Rahmad Mas’ud yang memilih mempergunakan jalur partai politik dalam pencalonannya nanti. Pasangan ini menyerahkan surat dukungan dari parpol PDIP, Demokrat, PPP dan Nasional Demokrat.

Adapun kandidat lain adalah pasangan Heru Bambang – Tajuddin yang mendapatkan suara dukungan koalisi Partai Gerindra dan Hanura. Pasangan terakhir adalah Andi Burhanuddin Solong – Abdul Hakim Rauf  sebagai perwakilan Partai Golkar.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *