NewsBalikpapan –
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur memvonis penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, aktivis anak dan lingkungan, Pandu Dharma Wicaksono (21).
Penggiat Green Generation (GG) ini terbukti mencabuli sembilan orang korban dimana enam diantaranya bocah dibawah umur.
“Terbukti melakukan pencabulan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi didampingi dua hakim anggota, Harlina Rayes dan Bambang Setyo Widjonarko, Rabu (19/9).
Majelis hakim selama dua jam bergantian membacakan berkas putusan perkara pencabulan menghebohkan masyarakat ini.
Putusan pengadilan ini sama persis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Balikpapan yang menuntut hukuman maksimal sesuai ketentuan Undang Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Terdakwa Pandu, menurut Agus, terbukti mencabuli enam bocah dibawah umur.
Korban adalah para bocah tanggung yang juga aktif di GG Balikpapan. Pelaku sendiri adalah pendamping korban dalam mengkampanyekan soal keperdulian lingkungan di Balikpapan dan sekitarnya.
Selama pembacaan putusan ini, Pandu terlihat tenang mendengarkan berkas dakwaan. Sesekali, terdakwa manggut manggut kala menyimak berkas pembelaan meringankan kasusnya.
Namun putusan hakim sepertinya cukup mengagetkan terdakwa. Tanpa berpikir panjang, mahasiswa ternama negeri ini langsung mengajukan banding putusan pengadilan.
“Tadi sudah anda dengarkan, saya langsung meminta banding,” sebutnya tersenyum sembari digelandang ke mobil tahanan.
Pandu keukuh membantah tuduhan pencabulan bocah aktivis GG Balikpapan. Hasil visum medis, menurutnya, tidak mampu menunjukan bukti konkrit adanya kekerasan seksual pada tubuh korban.
“Tidak ada buktinya kekerasan seksual itu,” papar pria yang rencananya melanjutkan jenjang studi ke Inggris.
Soal itu, hakim menerangkan terpaksa mengabaikan hasil visum fisik para korban. Salah satu korban mengaku, peristiwa pencabulan terjadi empat sebelum laporan ke kepolisian.
“Pencabulan bulan Mei dan polisi menangani kasus ini bulan November 2017. Kesaksian ahli menyebutkan luka lecet sembuh seminggu dan sobek selama sebulan. Selama empat bulan tidak akan ditemukan bekas pencabulan,” tutur Agus.