Kos dan Rumah Singgah Kena Pajak di Balikpapan

Rumah pesisir BalikpapanNewsBalikpapan –

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur membebankan pajak 10 persen pada usaha kos maupun rumah singgah setempat. Balikpapan sudah mempunyai payung hukum daerah dalam pengelolaan kos dan rumah singgah.

“Potensi pendapatan daerah, karena jumlahnya ribuan kamar di Balikpapan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi, Sabtu (8/3).

Tirta mengatakan hanya kos dan singgah spesifikasi tertentu yang nantinya dikenakan pajak daerah. Kos dan rumah singgah yang memiliki minimal 10 kamar untuk para tamu.

Balikpapan akan menindak tegas usaha kos dan rumah singgah yang menolak membayar pajak pada daerah. Sanksi bisa pencabutan izin hingga pembongkaran paksa bangunannya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *