Warga Malaysia Selundupan Senpi – Miras

Narkoba perbatasanNewsBalikpapan –

Pasukan pengamanan perbatasan menangkap warga Kampung Lawas Malaysia, Amir Ating atas tuduhan penyelundupan senjata api rakitan dan ratusan kaleng minuman keras. Pelaku ditahan saat melintasi pos perbatasan Indonesia – Malaysia di Long Midang Krayan Nunukan Kalimantan Utara.

“Kami sita dari mobil Malaysia yang ingin ke Long Bawan,” kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dan Satgas Pamtas) Letkol Infanteri Safta Feryansyah, Senin (7/4).

Safta mengatakan personilnya pasukan Raiders 100 berjaga melaksanakan pengecekan rutin pada setiap kendaraan yang melintas, Sabtu (5/4).  Petugas memeriksa mobil berasal dari Kampung Lawas, Malaysia dengan tujuan Long Bawan-Indonesia.

Sebagai pemeriksaan rutin pula, mobil dihentikan untuk diperiksa. Pada saat pemeriksaan itulah ditemukan satu pucuk senjata penabur, 3 butir amunisi dan 624 kaleng miras. Senjata api yang ditemukan jenis rakitan seperti shotgun yang biasa untuk berburu binatang.

Miras jenis bir tersebut menjadi ilegal karena dimasukkan tanpa melalui bea dan cukai Indonesia.

Amir Ating selaku terduga pemilik dan barang bukti miras ilegal tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Krayan. Pucuk senjata penabur dan 3 butir amunisi masih diamankan di Pos Long Midang.

Pasiter Satgas Lettu Inf Abraham Prihadi mengatakan bahwa penangkapan minuman keras ini adalah yang kelima kalinya dalam 3 bulan masa penugasan Yonif 100/Raider di perbatasan.

Penangkapan pertama terjadi Sungai Ular, Simanggaris, kemudian 2 kali penangkapan di Pos Long Midang, Krayan,  dan satu kali penangkapan di Nunukan. Penyitaan senjata ilegal adalah yang pertama kali dari 9 kali kasus kegiatan ilegal yang berhasil digagalkan Satgas.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *