Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menggelar uji emisi kendaraan bermotor roda empat di Depot LPG Pertamina. Uji emisi ini guna mengukur polusi asap knalpot kendaraan bermotor terhadap kualitas udara di langit Balikpapan.
“Ini menjadi uji emisi ketiga dalam sebulan terakhir di Balikpapan,” kata Koordinator Uji Emisi Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Balikpapan, JN Supriyanto, Kamis (18/5).
Dalam uji emisi ini, Supriyanto menargetkan mampu melaksanakan pengujian terhadap 1.500 kendaraan bermotor roda empat berbagai tipe di Balikpapan. Pemerintah daerah melibatkan teknisi dealer mobil Balikpapan, mahasiswa Poltekba dan pegawai Pertamina.
Sepekan sebelumnya, Supriyanto mengaku, sudah melaksanakan pengujian emisi di dua lokasi berbeda yakni Embarkasi dan Telkom Balikpapan. Saat itu, dia berhasil mengumpulkan data uji emisi dari 1.215 kendaraan bermotor roda empat berbagai merk dan jenis Balikpapan.
Sehubungan itu, Supriyanto berani menyimpulkan, kualitas udara di Balikpapan masih dalam kondisi bagus serta belum tercemar polusi kendaraan bermotor. Mayoritas kendaraan dilakukan pengujian, menurutnya berhasil lolos takaran ambang batas karbondioksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
“Pengujian pertama terhadap 673 kendaraan yang lolos 588 dan uji kedua terhadap 542 kendaraan yang lolos 502 kendaraan. Artinya polusi di Balikpapan masih terkendali dan kualitas udara relatif bagus,” tuturnya.
Supriyanto menyatakan, kualitas udara Balikpapan jauh lebih bagus dibandingkan kota besar lainnya seperti Jakarta maupun Surabaya. Kota Balikpapan tidak memiliki kawasan industri yang menghasilkan limbah polusi udara bagi masyarakatnya.
Uji emisi kendaraan bermotor dilaksanakan di Jalan Minyak Pertamina Balikpapan. Telah disiapkan empat jalur pengujian emisi melibatkan para teknisi daeler Daihatsu dan Auto 2000 Balikpapan.
Teknisi Auto 2000 Balikpapan, Kurniawan Adi Prasetyo menyebutkan, uji emisi dilaksanakan terpisah antara mobil terbaru sistim bahan bakar injeksi dan karburator. Kedua jenis mesin mobil dipisahkan dalam batas tahun pembuatan 2007.
“Kalau tahun 2007 kebawah pakai sistim bahan bakar karburator sedang 2007 keatas sudah sistim terbaru injeksi bahan bakar,” ungkapnya.
Gas buang knalpot mobil sistim karburator, kata Kurniawan tidak boleh melewati ambang batas 4,5 % CO dan 1.200 ppm HC. Adapun mobil sistim injeksi dibatasi ambang batas maksimal 1,5 % CO dan 200 ppm HC.
Kurniawan menyebutkan, mobil gagal lolos uji emisi mengindikasikan proses pembakaran kurang sempurna di ruang mesin kendaraan. Mesin tidak sempurna dalam mengkombinasikan ruang bakar antara BBM dan oksigen.
“Sebabnya macam macam, bisa karena kerusakan knalpot, kualitas BBM hingga keterlambatan service berkala. Akibatnya membuat mobil boros bahan bakar namun tidak bertenaga,” paparnya.
Saat ada gejala ini, Kurniawan menyarankan pemilik mobil segera melakukan tune up dan service berkala kendaraannya. Selain itu, segera dilakukan penggantian terhadap onderdil kendaraan yang rusak.