Polisi sebenarnya sudah langsung mengamankan terdakwa untuk dibawa ke mobil tahanan yang langsung meluncur ke rumah tahanan Balikpapan. Namun ratusan massa sudah terlanjur kalap sehingga menerobos kerumunan polisi dan langsung memukuli terdakwa.
Terdakwa La Jack tidak mampu menghadapi keroyokan massa yang terlihat kalap. Terdakwa sempat melarikan diri ke luar kawasan pengadilan sebelum akhirnya diamankan polisi menuju rumah tahanan Balikpapan.
La Jack terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yunita Pratiwi alias Tiwi (5) menjalani sidang perdana di PN Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa La Jack dijerat pasal berlapis masing-masing-masing pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Dia terancam pasal hukuman penjara 15 tahun.
Untuk diketahui, kematian Tiwi, yang hilang sejak 22 November 2011 lalu berhasil diungkap Kepolisian Polsek Balikpapan Utara, pengungkapan ini sekaligus menjawab teka teki siapa identitas tengkorak yang ditemukan di Jl Soekarno Hatta Km 4 RT 67 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara itu.
Tiwi dipastikan meninggal secara tidak wajar. Bocah malang itu dibunuh setelah diperkosa secara keji. Pelakunya, La Jack bekas tetangga orang tua korban yang bermukim di Jl Gunung Polisi RT 45, Balikpapan Barat.