Telkomsel Menata Frekwensi Radio

NewsBalikpapan –

PT Telkomsel menata ulang frekwensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz selama bulan Februari hingga April mendatang. Penataan frekwensi mendapatkan pemantauan ketat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 42 cluster nasional mencakup Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi. Sumatra dan Jawa.

“Frekwensi ini bagaikan urat nadi bagi penyelenggaraan jaringan seluler,” kata  Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna, Kamis (21/3/2019).

Indra mengatakan, Telkomsel serius melakukan refarming guna mengoptimalkan sumber daya frekuensi. Sebelumnya, Telkomsel berhasil menata ulang frekuensi radio di spektrum berbeda.

“Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar,” ujarnya.

Optimalisasi jaringan Telkomsel dilaksanakan saat trafik jaringan rendah pukul 23.00 hingga 02.00 dini hari. Selama prosesnya, pelanggan tetap mampu menikmati layanan jaringan di band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz.

“Sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik,” tuturnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2019 operator seluler wajib menata pita frekuensi radio yang saat ini terpisah (non-contiguous).  Tujuannya agar agar memperoleh pita frekuensi radio berdampingan (contiguous).

Penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). ADV

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *