NewsBalikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur akan merevisi peraturan daerah soal kenaikan tariff PDAM sebesar 10 persen per tahun. Kenaikan tariff ini dianggap tidak seiring dengan kualitas layanan PDAM Balikpapan pada masyarakat.
“Pelayanan minim tapi tariff air naik terus,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Selasa (10/12).
Burhan mengatakan usulan revisi perda ini sudah diusulkan dalam pembahasan rapat DPRD Balikpapan. Dia mengusulkan agar PDAM Balikpapan mempriotaskan tariff pada sector industry dan kalangan mampu.
“Saya ingatkan kalau mau naik itu yang industri jangan rumah tangga. Tapi kalau rakyat kasian, apa sih kemampuan mereka, makan saja susah,” sambungnya.
Selain itu, Burhan meminta PDAM Balikpapan agar professional dalam pengelolaan manajemennya. Dia menilai saat ini pengelolaan PDAM Balikpapan masih mengandalkan PNS.
“Persoalan ini sudah saya sampaikan pada wali kota soal PDAM,” paparnya.
Humas PDAM Balikpapan Gazali Rakhman menyatakan siap mengikuti aturan ditentukan pemda. Selama ini PDAM hanya melaksanakan sesuai perda ditetapkan Balikpapan.
“PDAM sebagai operator melaksanakan perda kalau kita tidak melaksanakan kita melangar dan ada sangsinya,” tambahnya
Tahun 2013 ini, PDAM Balikpapan menaikan tariff dasar air bersih sebesar 9 persen. Perusahaan daerah punya kewenangan menaikan tariff maksimal 10 persen per tahun sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Balikpapan.
Dalam Perwali Nomor 19 tahun 2010 tentang Sistem Ekomoni Umum, dijelaskan kenaikkan tariff PDAM dihitung berdasarkan pada inflasi tahun 2012. Aturan ini dipakai sebagai tempat berlindung PDAM Balikpapan setiap kali menaikan tarifnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 tentang PDAM disebutkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan PDAM berkewajiban menaikkan tarif jika cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen.
Dijelaskan Saufan, kenaikkan tarif sebagai wujud pelayanan PDAM dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kepuasan pelanggan. Sehingga bisa terpenuhi seiring peningkatan pertumbuhan jumah pelanggan.

1 Comment
[…] Samarinda. Namun tidak jelas,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Rabu (11/12). Burhan mengatakan alokasi anggaran dana itu tanpa melalui prosedur semestinya berlaku. Semestinya usulan […]