Progam Rumah Murah Diganti Rumah Komersial

“Kita telah memutuskan dalam rapat Kamis lalu (1/3) dengan pengembang dan SKPD terkait untuk tidak melanjutkan program rumah murah karena pengembang tersebut dianggap tidak bisa memenuhi Permenpera No. 25/2011,” ungkap Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin, Senin (5/3).

Menurut Muhaimin dari ketentuan itu, pengembangan tidak mampu melakukan pembangunan di areal tanah satu kelompok . Tanah harus satu blok tidak terpisah-pisah sehingga kalau ada bantuan itu tidak salah sasaran.

“Lahan seluas 16 hektar  yang dihibahkan harus dikeluarkan dari 94 hektar yang ada di siteplan.  Kalau rumah murah jadi PSU dari APBD kota/provinsi dan pusat tapi karena ini batal jadi PSU menjadi kewajiban pengembang,” jelasnya.

Dengan pembatalan ini, maka pembangunan rumah dikembalikan untuk pembangun rumah komersial oleh pengembang. Semua ketentuan itu tidak mengikuti program rumah murah.

“Jadi  cerita tentang rumah murah sudah selesai. [Pengembang] yang bersangkutan akan masuk dalam pembangunan rumah sederhana tapak atau rumah komersial. Pemkot , hanya ingin menjalankan ketentuan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenpera,” sambungnya

Pembangunan rumah murah telah diminati lebih dari 6000 pendaftar, namun program rumah murah hanya diperuntukan bagi 1000 pendaftar masyarakat berpenghasilan rendah dibawah Rp2 juta.

Program ini awalnya menjadi pilot projek bagi Kemenpera karena lahan rumah murah hibah dari pengembang selama ini lahan berasal dari Pemkot Balikpapan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *