Dia mengakui selama ini pihaknya hanya mendapatkan data dari pengamatan secara statistik.
“Kami banyak bekerja di belakang meja untuk mendapatkan informasi di lapangan. Untuk itu kami memerlukan kepanjangan tangan di daerah untuk meningkatkan kualitas pelaporan di daerah,” ujarnya dalam rangka Sosialisasi Tindakan Pengamanan (Safeguards) di Kalimantan Timur.
Halida mengatakan masih banyak perusahaan dan pelaku usaha di daerah yang belum mengetahui bahwa fungsi KPPI adalah sebagai pengambil kebijakan terkait dengan persaingan akibat masuknya barang impor. “Dengan adanya kerja sama ini setidaknya pengusaha yang berada di bawah Apindo bisa mendapatkan informasi secara ditel dan dapat melaporkan kondisi nyata di lapangan.”
Dia mengungkapkan dari data yang ada diketahui bahwa neraca perdagangan Indonesia sampai dengan Agustus masih mengalami surplus. Namun, perlu disadari bahwa persaingan terhadap beberapa komoditi patut diwaspadai agar industry dalam negeri tidak kalah bersaing dengan barang impor.
Ada 10 jenis produk, tambah Halida, yang telah mendapatkan perlindungan Bea Masuk Tindakan Pengamanan seperti Ceramic Tableware, Paku, Dextrose Monohydrate (DMH), Kawat Bindrat dan Kawat Seng. Adapula 2 jenis tali kawat baja, kein tenun dari kapas, benang kapas selain benag jahit dan terpal dari plastik. “Ini efeknya akan berlaku secara nasional,” tegasnya.
Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan kewenangan untuk mengamankan produk domestik atas masuknya barang impor sudah menjadi kewajiban setiap anggota badan perdagangan dunia (WTO). “Ini untuk menyelamatkan industri dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan produk luar,” ujarnya.
Dia mengatakan sebaiknya KPPI juga ada di daerah agar data yang diperoleh bisa lebih akurat. Selama ini, tambah Slamet, belum ada pengawas yang secara langsung bisa melindungi produk lokal terhadap persaingan usaha atas masuknya barang impor.
Slamet juga menyambut baik beberapa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang merencanakan untuk membatasi beberapa ekspor bahan mentah ke pasar dunia. “Pemenuhan sektor dalam negeri dan pemberian nilai tambah terhadap bahan baku menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh pengusaha sebelum mengekspor bahan mentah.”
Dia mencontohkan seperti ekspor rotan yang rencananya akan dihentikan dalam waktu dekat. Slamet percaya bahwa rotan tersebut bisa dimanfaatkan oleh industri dalam negeri agar bisa diekspor dalam bentuk jadi. Selain mendapatkan harga jual yang lebih tinggi, produsen di luar negeri juga tidak bisa lagi leluasa memanfaatkan bahan baku rotan dari dalam negeri.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Walikota Balikpapan Muhammad Yamin mengatakan belum ada laporan dari pelaku usaha terkait dengan ancaman barang impor yang masuk ke Balikpapan. Namun, dia menduga ada beberapa komoditas yang rentan terhadap ancaman dari luar. “Seperti kelapa sawit, pupuk dan kakao serta garmen yang bisa meningkat potensi impornya,” ujarnya.
Apabila memang ditemukan ancaman terhadap eksistensi produk lokal, tambah Yamin, pihaknya akan membantu pengusaha untuk meneruskan laporan kepada KPPI. Nantinya, KPPI yang akan melakukan penindakan seperti dengan menaikkan bea masuk sehingga harga barang impor tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan produk lokal.