Selain itu kata pria yang biasa disapa ABS itu, harus ada aturan yang jelas terkait pendirian menara tersebut, khususnya penarikan retribusi seperti yang telah dilakukan beberapa daerah lainnya, untuk kas daerah.
“Harus ada aturan yang jelas soal retribusi, seperti yang diberlakukan di beberapa daerah, seperti di Kota Batam, Makassar, Yogyakarta dan Kabupaten Kulonperogo sudah mulai menarik retribusi tersebut,” terangnya.
Karenanya, langkah cepat dilakukan DPRD Kota Balikpapan, dalam waktu dekat akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembangunan menara telekomonikasi.
“Raperda ini dibentuk sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan Kota yang semakin pesat, karenanya perlu ada instrument pengendali yang mampu mengakomodasi seluruh gerak langkah pembangunan sehingga progress pendirian dapat dijaga dan ditata agar sesuai dengan tata ruang kota,” tandasnya.