Pegawai Kesehatan Balikpapan Dilarang Rokok

Anti rokokNewsBalikpapan –

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur memberlakukan larangan merokok bagi seluruh jajarannya. Pegawai kesehatan yang nekat merokok terancam sanksi tindak pidana ringan sudah diterapkan pemerintah daerah setempat.

“Hukumannya denda serta kurungan sesuai rencana peraturan daerah Balikpapan,” kata Kepala DKK Balikpapan, Dyah Muryani, Selasa (25/11/2014).

Kota Balikpapan berkomitmen memberlakukan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di sejumlah area public. Sanksi tegas diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Dyah mengaku mulai menerapkan kebijakkan khusus melarang seluruh petugas kesehatan

merokok. Menurutnya kebijakkan itu diperlukan guna mendukung rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok yang segera disahkan legeslatif.

“Jadi tenaga medis tidak boleh meraokok, penerapannya kebijakkannya sudah efektif. Jika ketahuaan sanksinya,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Daerah tentang KSTR juga diatur, masyarakat yang ketahuan merokok diikhawasan yang dilarang maka terancan denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Kota Balikpapan sudah menetapkan delapan kawasan sehat rokok yaitu  Kantor Instansi Pemerintah, Rumah Ibadah, Lingkungan Sekolah, Lingkungan Kesehatan, tempat umum, dalam angkutan umum, kawasan olahraga dan tempat bermain anak-anak.

Penerapan Kawasan Sehat Tanpa Rokok itu telah dimulai sejak dua tahun lalu atau sejak keluarnya Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012.

Balikpapan merupakan daerah pertama yang menerapkan 8 Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Karena sebelumnya selama ini sejumlah daerah hanya menerapkan 7 Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *