Raperda Anti Rokok Ditunggu

Kawasan anti rokok di Pemkot Balikpapan

Kawasan anti rokok di Pemkot Balikpapan

NewsBalikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur menunggu pengajuan nota penjelasan mengenai Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) apabila ingin segera mengesahkan aturan tersebut tahun ini. Dewan punya komitmen mengesahkan raperda ini dipenghujung masa jabatannya berakhir.

“Kami masih menunggu draftnya dari Pemkot Balikpapan,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong.

Burhan mengatakan hingga saat ini masih belum ada pengajuan dokumen nota penjelasan dari pemerintah kota mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Dia mengakui Raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah yang merupakan usulan dari pihak eksekutif.

“Kalau sudah diajukan tentu akan dibahas dan segera diproses sampai mengarah pada pengesahan. Kalau bisa diserahkan secepatnya pada minggu –minggu ini,” katanya.

Raperda KSTR ini merupakan penguatan dari Perwali Kota Balikpapan yang mengatur tentang kawasan sehat tanpa rokok. Kendati demikian, dia berharap agar Raperda KSTR tersebut juga memberikan hak yang sama terhadap para perokok misalnya dengan kewajiban menyediakan ruang khusus merokok.

Perda KSTR kata ABS juga masuk dalam prolegda 2014 yang berjumlah 33 raperda, lanjut dari jumlah itu baru 13 raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda. “ Masih ada 20 lagi, tujuh raperda usulan milik DPRD dan sisanya 13 raperda usulan pemerintah kota,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli menargetkan pembahasan Raperda KSTR itu bisa rampung tahun ini sehingga bisa diimplementasikan pada 2015. Saat ini, berdasarkan Perwali tersebut, ada delapan wilayah yang tergolong dalam KSTR yakni tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, sarana belajar mengajar, angkutan umum, sarana kesehatan , serta sarana olahraga.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *