Poin penting dalam SK tersebut kata Hence, DPC Balikpapan segera memproses PAW terhadap Nova Pangau dan melaporkan perkembangan dari prosestersebut. “Jadi sampai saat ini yang sudah dilakukan DPC yakni sudah menindaklanjuti SK itu, saat ini surat sudah di ketua dewan, kita sampaikan minggu lalu,” ujarnya.
Terkait dikeluarkannya SK tersebut Hence mengaku tidak mengetahui secara jelas. Hanya saja kata Hence yang dirinya tahu ada surat rekomendasi yang dikeluarkan dewan Kehormatan Partai Damai Sejahtera.
Keluarnya surat rekomendasi itu kata Hence, sebelum dilantiknya Nova Pangau sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan. Pada saat penghitungan suara Nova Pangau nomor urut dua memang unggul 7 suara dari pesaingnya Mahdan di nomor urut satu.
Karena perbedaan suara tipis ituklah kemudian, Mahdan membawa persoalan tersebut hingga ke DPP Partai Damai Sejahtera. Kemudian, dikelurkannya surat rekomendasi tersebut, yang hingga kini dipegang Mahdan sebagai bukti.
“Selisih 7 suara kemudian ada keberatan dari nomor urut 1 Mahdan, Nova nomor urut 2, lalu dibawa ke pusat, saya saat itu belum sebagai ketua. Jadi proses demi proses kemudian keluarlah surat rekomendasi itu, sebelum pelantikkan. Jadi setelah dilantik dan berjalannya waktu Nova juga tidak melakukan sanggahan,” terangnya.
Setelah berjalannya rentang waktu 2,5 tahun, kemudian Mahdan menuntut haknya berdasarkan surat rekomendasi tersebut. Partai Damai Sejahtera kemudian mengakomodasi permintaan Mahdan, sehingga keluarlah SK agar Nova Pangau di PAW.
“Surat itu memang tidak pernah ditindaklanjuti, tapi oleh pihak kedua yang akan menganggatikan tetap pegang surat itu, dia seperti menuntut haknya, dia kemudian menuntut ke Dewan Kehormatan, kemudian ada proses di partai perjalannannya bagaimana, kemudian keluarlah SK itu,” tandasnya.
1 Comment
[…] Tangerang. Mereka dari BPKP yang ditawari menjadi PNS Kota Tangerang. Ia mengungkapkan dalam proses rekruitmen auditor BPKP ini dilakukan sejak 7 tahun lalu secara bertahap dan hingga sudah 35 orang yang […]