Partisipasi Interes, Daerah Harus Permudah Investasi Migas

NewsBalikpapan –

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcadra Tahar meminta daerah penerima dana partisipasi interest (PI) mempermudah perizinan investasi minyak dan gas. Kelancaran proses eksplorasi dan eksploitasi migas akan memperlancar alokasi deviden dana PI.

“Saya minta daerah daerah mempermudah perizinan PI migas di masing masing wilayahnya,” kata Arcandra kala di Balikpapan, Jumat (9/6).

Arcandra mengatakan, daerah penghasil migas memperoleh alokasi PI maksimal 10 persen sesuai ketentuan Undang Undang. Perusahaan migas membiayai terlebih dahulu kewajiban penyertaan PI tanpa bunga dari hasil produksi bagian BUMD.

“Penyertaan PI BUMD nantinya digantikan dengan penerimaan deviden PI dari hasil produksi blok migas,” paparnya.

BUMD daerah blok migas, menurut Arcandra, memperoleh prioritas penawaran dari masing masing perusahaan investasi migas. Penyertaan PI bisa juga dialihkan penawarannya pada BUMN dengan ketentuan dan persyaratan berbeda.

“BUMN wajib membiayai sendiri besaran kewajiban PI sesuai kelaziman bisnis. Kerjasama buisness to buisness antara BUMN dengan perusahaan migas,” ujarnya.

Sehubungan itu, Arcandra menilai, seyogyanya pemerintah daerah mempermudah proses perizinan investasi migas di wilayahnya. Salah satunya dengan tidak menerbitkan peraturan daerah yang malah menghambat kelancaran investasi migas.

“Artinya kalau pemda menghambat kelancaran PI otomatis terhambat pula penerimaan deviden blok migas di wilayahnya,” tuturnya.

Penetapan PI maksimal 10 persen, menurut Arcandra sudah andil bagi kepentingan nasional, daerah hingga perusahaan migas. Pemerintah daerah harus membiayai sendiri penetapan PI yang melampui ketentuan sudah digariskan pemerintah.

“Boleh saja minta diatas 10 persen, tapi sisanya harus dibayar pemda sesuai ketentuan buisness to buisness. Saya kira ini akan memberatkan mengingat investasi migas tinggi resikonya,” ujarnya.

Pembagian dana PI hanya diberlakukan bagi blok migas yang habis masa pengelolaanya. Pemerintah tidak akan menganggu proses eksploitasi migas yang masih eksisting.

“Kita tidak bisa menganggu blok migas yang masih eksisting. Nanti akan berdampak negatif terhadap iklim investasi tanah air di mata dunia internasional,” katanya.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mengatakan, daerah daerah penghasil migas siap mensukseskan pengelolaan PI sebesar 10 persen ditentukan pemerintah. Menurutnya, daerah daerah sudah mempersiapkan BUMD dalam  menjalin kerjasama dengan perusahaan migas.

“Kami sudah siap mensukseskan PI sesuai ditentukan pemerintah,” kata Awang yang juga menjabat Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas.

Awang mengatakan, daerah daerah penghasil migas membutuhkan alokasi PI guna mengejar ketertinggalan infrastruktur dibandingkan kota/kabupaten lain. Dia menyebutkan, masih banyak daerah daerah miskin di sekitar lokasi pertambangan migas di Kaltim.

“Masih banyak daerah miskin lokasinya tepat di sekitar pertambangan migas,” sebutnya.

Pemprov Kaltim, kata Awang, getol menyuarakan keadilan dalam pembagian hasil eksploitasi migas antara pusat dan daerah. Tuntutan warga Kaltim ini akhirnya terealisasi dengan penetapan pembagian PI sebesar 10 persen bagi daerah penghasil.

Apalagi dalam beberapa tahun nanti ada sejumlah blok migas yang habis masa pengelolaanya. Sebanyak 10 blok migas habis masa pengelolaanya, menurut Awang, diantaranya ada di wilayah Kaltim.

“Ada blok migas yang habis di Kaltim yakni blok Mahakam, Ataka, Sanga Sanga dan blok East Kalimantan,” tuturnya.

Berita Terkait

1 Comment

  1. […] hingga US $ 3,7 miliar atau Rp 48 triliun dalam proyek pembangunan rel kereta api batu bara di Kalimantan. Proyek rel kereta api pertama sepanjang 570 kilometer menghubungkan Tabang Kutai Kartanegara – […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *