Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Kalimantan Timur mengklaim kenaikkan tariff parkir mall melanggar kewenangan daerah. Kenaikkan tariff tersebut, bahkan tanpa pemberitahuan.
“Tanpa aturan kan memang gak boleh,” kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (15/4).
Apalagi kata Rizal, pihak pengelola pusat perbelanjaan juga tanpa melaporkan ke Pemkot Balikpapan terlebih dahulu, sesuai ketentuan. “Harusnya dia lapor dulu, karena kan ada ditentukan, tidak bisa langsung menaikkan, ini justru tidak melaporkan,” sebutnya.
Kabag Humas & Protokol Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan, harusnya kenaikkan tarif parkir tersebut, menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota terbit. “Harusnya menunggu SK Walikota Kota yang kini masih digodok,” ucap Sudirman.
Namun sayangnya kata dia, pihak pengelola pusat perbelanjaan justru telah menaikkan tariff parkir itu, sebelum keluarnya SK Walikota. “Harusnya ketentuannya seperti itu, karena kan diatur dalam SK Walikota, tapi mereka justru sudah menaikkan sejak 1 April kemarin,” bebernya.
Diakuinya, memang kenaikkan tariff tersebut, merupakan kewenanga pihak pengelola pusat perbelanjaan. “Tapi ini justru tanpa ada pemberitahuan, sudah menaikkan tariff, sama saja melangkahi SK, yang kini masih digodok,’ tuturnya.
Sejak 1 April 2013, tarif parkir di sejumlah pusat keramaian Balikpapan memang mengalami kenaikan. Jika sebelumnya untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat pada satu jam pertama, maka kini untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 2.000 dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat pada satu jam pertama.
Kondisi itu, banyak dikeluhkan masyarakat Balikpapan,sSehingga DPRD Kota Balikpapan kemudian bereaksi keras. “Kenaikkan tariff itu harus ditinjau ulang oleh Pemkot, karena dikeluhkan masyarakat,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Muchlis.
Karena kata dia, secara etika bisnis, harusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Kemampuan konsumen ini yang harus dikomunikasikan. Apalagi kata dia, hal tersebut menyangkut kebutuhan publik.
“Kita akan sikapi ini, karena memang seharusnya tidak boleh, kan harusnya berdasarkan SK Walikota, harus sesuai rumusannya, untuk menaikkan tarif, sehingga tariff itu bisa saja dievaluasi dan diturunkan kembali,” tandasnya.
Kabarnya, penyebab kenaikan tarif parkir, karena pajak parkir yang sebelumnya hanya 20 persen, kini naik menjadi 30 persen. Disamping itu kenaikkan tariff itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menyebutkan penarikan retribusi pajak paling tinggi boleh hingga 30 persen.
1 Comment
[…] pembangkit listrik Balcony hanya mampu mensuplay 5 x 800 KW. Kapasitas listrik ini kawasan perbelanjaan tidak mempergunakan aliran listrik PLN. Dalam Balcony City, terdapat sebuah mal, hotel dan pasar […]